Lasusua, Koran Sultra – Minat Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati untuk masuk lewat jalur independen rupanya tidak diminati. Buktinya KPU Kolut membuka pendaftaran mulai tanggal 6 – 10 Agustus 2016. tak satupun Calon perorangan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara.
Ketua KPU Kolut Asriadi Budiman mengatakan, Terakhir pendaftaran jalur independen dan penyerahan syarat dukungan perseorangan Balon Bupati tanggal 6-10 agustus 2016.
“Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran Jalur Independen” katanya
Sampai saat ini belum ada yagg mendaftar maupun meminta secara resmi persyaratan yang menggunakan jalur independen, namun bulan Juli kemarin ada salah warga bernama Jeni, pernah meminta formulir persyaratan tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi baik melalui telpon maupun langsung belum ada sampai sekarang, apakah dia akan melengkapi persyaratan jalur Independen dukungan perseorangan atau tidak.
Menurutnya, secara Normatif baik yang didukung oleh Partai Politik maupun jalur independen perseorangan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai balon. Tergantung bagaimana Balon meyakinkan masyarakat untuk dipilih.
Pantauan Koran Sultra, sampai saat ini beberapa Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati masih bertarung untuk memiliki rekomendasi partai yang dukungan. Sementara balon Bupati/ balon wabup kemungkinan ada yang tidak bisa bertarung dipilkada kolut tahun 2017 mendatang akibat tidak memiliki partai atau tidak mencukupi kuota enam kursi untuk mencalonkan diri. Sementara jalur independen masa pendaftaranya berakhir tanggal 10 Agustus 2016 dan persyaratannya pengumpulan KTP dan pengisian Formulir sebanyak 10.000,-
Kontributor : Israil Yanas