Lasusua, Koran Sultra – Seorang suami Daris (35) melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya MDN (35) Yang tertuduh selingkuh dan dianiaya. Hasil visum dokter korban mengalami lebam dipipi kiri dan goresan dibadan akibat pukulan, saat ini tersangka dijebloskan ke sel polsek lasusua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (22/8).
Korban MDN warga Jalan Tomaranginang Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang masih Kos-kosan melaporkan suaminya kepolisi, akibat sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang sering melakukan kekerasan pada dirinya.
“Di depan penyidik Polsek Lasusua. Dirinya sering dianiaya oleh suaminya dengan kaki dan tangan disekujur tubuhnya, namun kali ini korban sudah tidak tahan karena dia juga dituduh berselingkuh dengan pria lain” katanya
Penganiayaan tersebut berlangsung pada hari Minggu dimana dirinya meminta izin agar diperbolehkan berangkat ke Lapai untuk menagih utang untuk membayar sewa kos tempat ia tinggal bersama Daris dan anaknya. Namun MDN tidak diizinkan berangkat oleh suaminya dan kembali masuk ke dalam kamar diikuti suaminya. Katanya.
“Saat masuk dikamar, saya dipukul dan ditendang dan saya lari keluar dijalan untuk meminta tolong” ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris, yang ditemui dikantornya Senin (22/8), membenarkan adanya laporan KDRT yang dialami oleh perempuan bernama MDN yang dianiaya oleh suaminya Daris.
Dari hasil visum dokter tersangka Daris tersandung kasus KDRT dengan Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 Huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam penjara maksimal 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 30 juta.