Sedikitnya 3 PNS di Kolaka Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Kolaka, Koran Sultra – Terkait Masalah Salah seorang oknum PNS inisial DW, yang menjabat sebagai eks bendahara pengeluaran di Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten kolaka yang disinyalir tidak masuk kantor sekitar 50 hari lamanya belum juga mendapat sanksi apapun.

Ironisnya Kepala BPKAD kolaka, bantah kalau karyawannya tersebut dianggap tidak masuk kantor” karyawan saya itu bukan tidak masuk kantor, hanya dia malas masuk kantor, saya sudah melakukan peneguran kepadanya bahkan kami sudah menyurat ke BKD” tuturnya Saat di temui awak media ini beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Sementara itu Sekertaris BKD Kolaka Sabar yang di temui di ruang kerjanya Senin ( 22/8) Mengatakan bahwa sama sekali belum ada surat yang masuk dari BPKAD kolaka terkait adanya salah seorang oknum PNS yang sudah lama tidak masuk kantor” Saya sudah mengecek di Bidang yang menangani hal tersebut dan memang belum ada surat yang masuk dari BPKAD” jelasnya

Di tempat yang sama kepala BKD kolaka Mujahidin yang ditemui di ruang kerjanya kamis (25/08) mengatakan bahwa BPKAD kolaka baru melayangkan surat ke BKD sejak dua hari yang lalu terkait salah seorang karyawanya yang sudah selama empat puluh delapan hari tidak masuk kantor, bukan hanya itu, Namun ada Dua PNS Lainnya Juga Akan di Panggil untuk di lakukan Sidak KODE Etik Kepegawaian “jadi Yang nantinya ada 3 orang pegawai negeri yang Malas akan di sidang Kode etik, kami tinggal menunggu waktu yang di miliki oleh pak sekda selaku ketua Majelis Kode etik kepegawaian untuk dilakukannya sidang” jelasnya

Terkait masalah keputusan atau sanksi yang di berikan Kepada Ketiga oknum PNS tersebut yang di anggap melanggar kode etik Kepegawaian dirinya tidsk dapat menjelaskan lebih jauh,” kita lihat saja nanti karena hal tersebut akan di sidangkan dulu dan hasilnya akan di laporkan ke Bupati untuk di tindak lanjuti, jadi yang bemberikan sanksi beliau selaku penentu kebijakan” paparnya

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *