Wakatobi, Koran Sultra – Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengusulkan kepada DPRD untuk melakukan pembentukkan dan susunan perangkat daerah sesuai nomenklatur, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Usulan Pemkab Wakatobi itu, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dibahas dalam rapat paripurna antara pihak pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan DPRD. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Wakatobi Rabu (24/8).
Dalam rapat paripurna itu, usai pihak Pemkab Wakatobi membacakan Raperda dimaksud, dilanjutkan dengan tanggapan fraksi dan baleg DPRD. Direncanakan dalam waktu dekat, DPRD akan mengagendakan rapat kerja dengan pihak pemerintah daerah guna membahas Raperda.
Sekretaris daerah (Sekda ) Kabupaten Wakatobi, DR Sudjiton usai rapat mengatakan, Raperda tersebut diajukan atas dasar undang-undang yang belakangan mengalami perubahan. “Ini kan sesuai undang-undang Nomor 32, yang berubah menjadi undang-undang Nomor 23. Kenapa berubah karena di undang-undang lama itu dalam hal pembentukan kelembagaan daerah tidak berbasis kepada kinerja dan tidak berbasis kepada kebutuhan,” ungkap Sudjiton, tanpa memberikan penjelasan undang-undang tahun berapa dan tentang apa.
Kata Sudjiton, di undang-undang baru yang diturunkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 dijelaskan bahwa, setiap daerah diharuskan untuk memotret apa yang menjadi potensi daerah dan akan menjadi beban institusi yang akan dibuat nanti. “Undang-undang itu kan sudah diturunkan dalam bentuk PP Nomor 17,” ucap Sudjiton lagi-lagi tanpa menjelaskan PP tahun berapa.
Sehingga lanjut Sudjiton, institusi yang dibuat nanti tidak hanya pelengkap namun sesuai kebutuhan. “Jadi instansi yang dibuat nanti tidak dikarang-karang atau sekedar mau-maunya kita. Tetapi berbasis kepada kebutuhan. Apa itu kebutuhan, kita petakkan urusan-urusan itu. Ada urusan wajib dan pilihan. Ada enam urusan wajib dasar kemudian ada delapan belas urusan wajib pendukung dan urusan pilihan. Urusan-urusan itulah yang menjadi cikal bakal terbentuknya organisasi. Tetapi kita harus scoring dulu, dalam artian harus efisien agar evektiif agar benar-benar mengemban beban kerja yang ada,” kata Sudjiton.
Menurut Sudjiton, pembentukan instansi selama ini tidak berbasis kepada beban kerja. Namun lebih kepada selera daerah. Dan untuk mendukung rencana itu telah diperkuat dengan instrument serta petunjuk pemerintah pusat. Pasalnya, di propinsi dan pusat telah melaksanakan sistim tersebut.
“Kalau dulu tidak berbasis kepada beban kerja tetapi lebih kepada selera daerah. Kemudian instrumennya kita sudah diberikan dari pusat, termasuk tipe itu akan menjadi muara akhir scoring itu. Dan ini sudah dilakukan di propinsi dan pusat. ASN ini kan berbaisi organisasi. Ibaratnya rumah, di rumah itu harus dirancang berapa kamar dan kelengkapannya apa saja. Kira-kira analoginya seperti itu,” tutupnya.