Tirawuta, Koran Sultra – Sekitar 17 Pengusaha TV Kabel di KolakaTimur (Koltim), saat belum mngantongi izin penyiaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas (kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informatika Koltim Amran Firdaus saat menggelar sosialisasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra di Aula Sekretariat Pemda Koltim.
Sosialisasi terkait peraturan tahapan prosese pengajuan perisinan ini, dihadiri sejumlah SKPD di Koltim. Kadis Perhubungan Amran Firdaus mengatakan, tujuan diselengarakan sosialisasi tersebut guna penertiban Pengusaha Tv Kabel yang saat ini belum mengantongi izin penyiaran dari KPID Sultra. ”Mengingat saat ini, belum ada satupun pengusaha Tv Kabel di Koltim yang mengantongi izin, sehingga dengan sosialisasi tersebut kami dapat menerapkan aturan terhadap pengusaha tv kabel di Koltim, dengan begitu kita bisa menghasilkan PAD untuk Koltim,”ujar Amran.
Kata Amran, meskipun saat ini Belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran tersebut, dirinya tetap akan menekankan para pengusaha tv kabel untuk mengurus izin penyiaran di KPID sultra dengan dasar Peraturan Bupati yang sat ini sedang digagasnya. ”Sebenarnya mudah saja pengurusannya, hanya dengan cara melengkapi administrasi dari perizinan, dengan begitu petunjuk kebutuhan lainnya akan disampaikan oleh Perisinan,”katanya.
Sebab Kata Amran yang akrab dipanggil Aldo Moro ini, kedepannya jangan ada lagi pengusaha tv kabel yang ditemukan tidak mengantongi izin dari KPID. Kata Aldo jika dikemudian hari ditemukan ada pengusaha tv kabel yang tidak mengantongi izin akan dikenakan sangsi berupa pelarangan, hingga pemutusan kabel tv tersebut.
Sementara itu Kepala Sekretariat KPID provinsi sultra Sahra Nurdin mengatakan, mengingat saat ini masih banyak pengusaha tv kabel di Koltim yang belum mengantongi izin, sehingga pihak KPID melaksanakan sosialisasi di beberapa kabupaten termaksud di Koltim.
”Kegiatan ini perlu dilaksanakan, agar pengusaha ataupun masyarakat yang belum mengetahui tentang mekanisme penyiaran jadi mengetahui,”ujarnya.
Pihak KPID kata Sahra, juga tidak bisa memberikan izin penyiaran. Jika pengusaha tv belum memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan. ”Sedangkan pengusaha tv kabel yang sudah mengantongi izin nantinya, itu berlaku 10 tahun sedangkan Radio 5 tahun,”jelasnya.