Unaaha, Koran Sultra – Dinas pendapatan Kabupaten Konawe melakukan pungutan retribusi terhadap setiap pengunjung rumah makan yang ada di Daerah ini.
Hal itu ditandai dengan diedarkannya kupon penarikan retribusi dibeberapa rumah makan yang ada oleh pihak Dispenda Konawe dengan alasan hal tersebut memang wajib untuk dilakukan.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh kepada dinas pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Nisba Nurrahim hal itu mereka lakukan berdasarkan rekomendasi BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara “ apa yang kami lakukan saat ini, itu berdasarkan rekomendasi dari BPK perwakilan Sulawesi Tenggara sebab mengenai pelaksanaan pajak di Kabupaten Konawe berdasarkan amanah undang – undang 28 tahung 2009 tentang pajak restoran itu belum maksaimal, karena selama ini yang kami kenakan pajak adalah restoran padahal yang sesungguhnya wajib pajaknya adalah konsumen yang berkunjung di restoran tersebut dan memang yang harus melakukan pungutan pajak itu adalah pihak restoran. “ jelas Kadis Penda Konawe beberapa waktu lalu.
Dirinya juga mengungkapkan untuk hal tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, yang dihadiri oleh para pengelola rumah makan, pihak kejaksaan, Kecamatan dan petugas pajak. “ kami juga sudah melakukan sosialisasi dan pematerinya adalah pihak BPKP dan Kejaksaan dan yang dikenakan pajak itu adalah rumah makan yang memiliki penghasilan 1 juta keatas setiap bulannya, selain itu juga disetiap rumah makan yang dikenakan itu kami pasang pelang pemberitahuan pajak tersebut. “ tambangnya.
Namun demikian, ada juga pemilik rumah makan yang kaget dengan akan adanya hal tersebut sebab mereka mengaku sama sekali belum mengetahui tentang pungutan pajak ini. “ kami belum tahu tentang pungutan ini, makanya saya kaget waktu diberitahu oleh rekan pemilik warung lainnya tentang adanya karcis yang mereka diberikan yang kayanya untuk memungut retribusi kepada setiap pelanggan kami. “ ungkap salah satu pemilih rumah makan.
Dikatakannya lagi, kalau itu memang sudah menjadi peraturan pemerintah, maka mereka juga siap untuk mengikuti hal tersebut karena menurutnya hal itu adalah wajib untuk dilakukan selama itu tidak terlalu memberatkan para pelanggan mereka.