Lasusua, Koran Sultra – Pelaku Hasbir alias Tindang Warga Desa Puncak Monapa Kecamatan Lasusua harus berurusan pihak kepolisian Reskrim Polres Kolaka Utara setelah melakukan tindak percobaan pemerkosaan terhadap korban inisial ARN (17). Senin (12/09).
Laporan polisi nomor. Pol : LP / 85 / IX / 2016 / SULTRA / SPKT RES KOLUT , pada hari Jumat (16/08) sekitar pukul 18.30 wita korban inisial ARN (17) warga dusun ulukalo desa watuliu kecamatan lasusua melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Hasbir alias Tindang warga Desa Puncak Monapa kecamatan lasusua bekerja sebagai petani. senin (12/09) lalu.
Kejadian senin 12 september 2016 sekitar pukul 16.30 wita korban ARN dibonceng oleh pelaku Hasbir alias Tinding dari permandian tamborasi didesa tamborasi kabupaten kolaka menuju lasusua. Ditengah jalan pelaku Hasbir punya niat bejat dan tidak melalui jalan transsulawesi arah lasusua tetapi melewati jalan kompas yang berada di desa woise kecamatan lambai.
Pelaku Tiba- tiba menghentikan motornya dengan alasan ingin buang air kecil, karena pelaku sudah mendapatkan keempatan dan turun dari motornya, pelaku berjalan kearah belakang korban, dengan niat yang bejad pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang. Kemudian Pelaku memaksa korban untuk duduk sambil memegang kedua tanggan korban.
Pelaku menarik korban kearah jurang dan memaksa korban untuk baring diatas rerumputan, dengan bengis korban memaksa korban untuk membuka celana levis, karena korban tidak berdaya celana levis dan maaf celana dalam korban terlepas, pelaku dengan beringasnya memegang alat fital korban dan memaksa untuk memperkosanya namun tidak terjadi.
Korban mencoba pengaruhi pelaku dengan janji, “kalau mau beginian nanti saya tunggu besok di Lasusua”, pelakupun berkata “Berjanji ko tidak bakalan kabur”, Korban’ iya saya tidak bakalan kaburji, setelah itu pelaku langsung melepaskan korban dan mengantarnya pulang ke Dusun ulukalo Desa watuliu Kecamatan lasusua kabupaten Kolaka Utara.
Saat ini Anggota Reskrim Polres Kolut masih melakukan penyelidikan dari laporan percobaan pemerkosaan dan memanggil pelaku dan dua saksi antara Rafli warga Desa Rante Bru Kecamatan Ranteangin dan Sitti nuraeni warga Dusun Ulukalo Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua.