Di Konsel, Empat Kawanan Curanmor di Bekuk Polisi

Kapolres konsel AKBP.Hendrik (kedua kiri) dan Kasat Reskrim Iptu. Ismail SH (paling kanan) bersama para tersangka curanmor (24/9) baru-baru ini. Foto: kasran
Kapolres konsel AKBP.Hendrik (kedua kiri) dan Kasat Reskrim Iptu. Ismail SH (paling kanan) bersama para tersangka curanmor (24/9) baru-baru ini. Foto: kasran

Andoolo, Koran Sultra – Dari hasil laporan masyarakat yang bermula di wilaya hukum polsek kecamatan palangga kab.konsel adanya kehilangan kendaraan roda dua dan barang elektronik belum lamah ini.

Kapolres konsel AKBP.H.Hendrik W.S.Ik dalam konfrensi persnya kepada awak media pada (24/9/16) mengungkapkan, dalam pengembangan kasus yang bermula di wilayah hukum polsek palangga,lainea dan andoolo di ketemukanya tersangka kadek dwi (22) alias Dw warga Desa Alengge agung kec. Andoolo yang dalam kasus tersebut diketehui sebagai eksekutor, dan perlu juga diketahui DW tersebut baru-baru saja keluar dari lapas kendari. Kemudian dalam penyidikanya kadek dwi alias Dw mengaku memiliki kawanan perantara dan penada kendaraan hasil curianya yakni Ardi,Ical dan Abdi.

” untuk modus operandi yang dilakukan DW ini dengan cara pengintaian terhadap korbanya, sasaranya adalah kendaraan yang di tinggalkan pemiliknya dengan posisi kunci kontak tertinggal, sementara ketiga kawanya sebagai perantara dan penada yang kemudian di jualnya ke kabupaten muna dan kendari,” ungkap AKBP. Hendrik.

Dikatakan Hendrik, dalam keterangan tersangka DW sudah menjalankan aksinya di 16 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 3 TKP di wilayah hukum polres konsel dan 13 TKP lagi di kota kendari.

“Jadi Dw ini mengaku dalam jangka waktu 3 hari dapat mendapatkan 1 unit motor,” bebernya.

Sementara itu Kasat (Reskrim) polres konsel Iptu.Ismail SH. Menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka DW memiliki jaringan dibeberapa wilayah seperti, kota kendari, raha dan butur.

” Dw ini memang pernah masuk lapas pada tahun 2010 lalu, dengan kasus pencurian kios milik warga Andoolo ,” kata Ismail.

Sebanyak 16 unit barang bukti (BB) kendaraan roda dua yang di amankan petugas kini telah berada mapolres konsel.

” tersangka kita kenakan pasal 363 subsider pasal 362 dan 480 pidana kurungan 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *