Usai Diperiksa, Kabag Administrasi Keuangan PTPLM Langsung di Tahan

Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan

Kendari,KoranSultra.com-Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Falahwi Mujur Saleh selaku Kabag Administrasi Keuangan PT Panca Logam Makmur (PTPLM) tahun 2009 hingga 2011 langsung di gelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey mengatakan, Falahwi yang telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi dokumen penjualan emas, yang merugikan kerugian negara hingga Rp 21 miliar, akan di tahan hingga 22 hari kedepan.

“Iya dia langsung kita bawa ke Rutan, dia di tetapkan tersangka kan dalam kasus ini karena sudah memenuhi dua alat bukti. Perannya dia ini, dia yang menerima emas dari pekerja kemudian dia juga yang melakukan penimbangan. Kumudian dia juga yang menjual,” tuturnya, Selasa (27/9).

Lalu hasil penjualan itu, lanjutnya, juga di terima oleh Falahwi yang di transfer melalui rekening pribadi miliknya. Tidak sampai di situ, atas koordinasi dari Suhandoyo Direktur PTPLM, melalui Falahwi pula uang tersebut di keluarkan untuk memenuhi kegiatan PTPLM serta di setor ke sejumlah orang.

“Jadi dari kurung dua tahun itu ada hasil penjualan emas, yang royaltinya tidak di bayarkan. Sedangkan menurut ketentuan di emas itu ada hak negara sebesar 3.75 persen dari nilai jual emas. Tadi sudah di periksa juga dan yang bersangkutan sehat,” ujarnya.

Untuk di ketahui, kasus ini marupakan kasus dugaan manipulasi data dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu pihak Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Kontributor : Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *