Kolaka, Koran Sultra – Tindakan penarikan Kendaraan yang di lakukan oleh Perusahaan pembiayaan PT.Adirafinace Kepada konsumen yang macet cicilan di di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara nampaknya bakalan berbuntut panjang.
Pasalnya, salah seorang konsumen yang kendaraannya berupa sebuah unit mobil merek avansa warna silver tidak terima Kenaraanya roda empat miliknya ini di ambil oleh pihak adirafinace dan di lelang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Dirinya berjanji akan melaporkan kasus ini Ke Polres kolaka dengan dugaan tindak pidana pencurian serta hal tersebut juga bakal di laporkan di BPSK Kendari.
Menurut kerabat pemilik mobil tersebut nardi yang di temui di pelataran PT,Adirafinance Kolaka, baru baru ini menjelaskan bahwa awal mulanya mobil tersebut di tangkap oleh pihak kepolisian bersama sopir pada bulan 5 silam, “ karena di duga di pergunakan dalam kasus pencurian sapi, dan setelah melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian mengenai kejelasan mobil tersebut, ternyata pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan dengan alasan mobil tersebut merupakan barang bukti dan tidak dapat di keluarkan sebelum sidang putusan perkara selesai,” jelasnya
Lanjutnya ironisnya memasuki di bulan 7 lalu pihak kepolisian atas nama Budiamin yang di saksikan Sigiarto Unit 2 polres kolaka menyerahkan kendaraan tersebut yang merupakan barang bukti kepada pihak Adirafinance Tanpa ada pemberitahuan kepada pemiliknya, “ untuk itu kuat dugaan ada kerja sama antara pihak kepolisian dengan adira untuk melelang kendaraan tersebut tanpa memberitahukan kepada pemiliknya, cicilan mobil tersebut sudah di bayar selama 23 bulan selama 48 bulan masa ansuran, menunggak selama 4 bulan di karenakan adanya permasalahan hukum yang melibatkan mobil tersebut, namun bukan berarti tidak ingin di bayar” kata nardi
Jika melihat aturan yang ada bahwa Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan, Dengan demikian, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit yang tersisa ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen, hal tersebut juga di lakukan tanpa ada putusan pengadilan, papar nardi
Untuk itu dirinya akan melaporkan tindakan kesewanang – wenangan Pihak oknum kepolisian yang menyerahkan kepada bukan pemilik mobil tersebut dan pihak leasing dalam hal ini pt.Adirafinace kolaka yang menarik paksa kendaraan dan bahkan melakukan pelelangan tanpa ada putusan pengadilan dan pemberitahuan kepemilik kendaraan tersebut, ke pihak kepolisian dan BPSK untuk mendapatkan keadilan dalam melakukan kredi. Tegas nardi
Sementara itu pihak Adirafinance kolaka, Boris mengatakan mobil tersebut di tarik karena sudah menunggak 5 bulan cicilan dan sudah di lelang, dan untuk mencarikan solusi pemilik mobil yang keberatan dirinya menjelaskan untuk menkoordinasikan kepimpinan cabang yang ada di kendari untuk di tindaklanjuti. Jelasnya