Kolaka, KoranSultra.Com – Kasus asusila kembali terjadi, tragisnya seorang ayah di Kolaka ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri DA ( 45 ) yang masih berusia 10 tahun. Atas laporan ibu kandung korban DA pun berhasil diringkus aparat kepolisian, DA yang diketahui adalah  warga Kelurahan Lalomba Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) pun terancam kurungan 15 Tahun Penjara.

Di hadapan penyidik DA ( 45 ) Tahun mengakui aksi bejatnya di lakukan sebanyak 3 kali, sedangkan dari hasil pemeriksaan korban SA ( 10 ) justru mengakui jika aksi bejatnya sang ayah kandungnya sudah sering kali di lakukan.

Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak dalam keterangan persnya menuturkan bahwa tersangka DA ( 45 ) Tahun di tangkap atas Laporan Ibu kandung  Korban  istri tersangka,  yang melaporkan suaminya atas dugaan kasus Asusila terhadap anaknya sendiri.

” DA ( 45 ) tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kolaka ditangkap saat mangkal di Pasar Raya Mekongga Kolaka, Saat di tangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucap Jupen Simanjuntak Polres Kolaka. Senin, 19/10/2020.

Menurut Kasat Reskrim, Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena istrinya enggan untuk melakukan hubungan intim bersamanya.

” Dari keterangan pelaku motifnya dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena istrinya tidak mau melakukan hubungan  intim,” ungkap Kasat Reskrim Akp Jupen Simanjuntak.

Lanjut, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kabupaten  Kolaka beserta alat bukti pakaian yang di gunakan korban dan terduga pelaku.

” Terduga di kenakan perubahan Undang – undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Tutup Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak.

Kontributor:  A. Jamal

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here