Di Kelurahan Watuliandu Bhabinkamtimasnya Seorang Polwan

Bripda Valen saat melakukan mediasi antar warga yang berselisih paham, Foto : Andi hendra

Bripda Valen saat melakukan mediasi antar warga yang berselisih paham, Foto : Andi hendra
Bripda Valen saat melakukan mediasi antar warga yang berselisih paham, Foto : Andi hendra

Kolaka, Koran Sultra – Demi meningkatkan pembinaan dan menjaga keamanan di setiap desa/ lurah, kehadiran Bhabinkamtibmas yang dahulunya bernama babinkamtibmas sangat memberikan suatu manfaat yang sangat positif di tengah masyarakat, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Umumnya, Aparat Kepolisian yang ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas adalah Pria, namun lain lagi Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka adalah seorang Polwan yang tak hanya handal dalam melaksanakan tugasnya tetapi juga berparas cantik.
Bripda Valen, demikian nama Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Watuliandu dimana masyarakat menilai sosok Polwan ini yang sangat luar biasa, mampu menciptakan kedamaian, ketentraman dan keamanan serta agresif dalam membantu setiap permasalahan warga yang ada di wilayanya Tanpa mengenal Lelah.

Bripda Valen yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Watuliandu ternyata memiliki kepribadian yang bermasyarakat, sosial, harmonis dan tegas serta mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat dengan cepat, meskipun masalah tersebut cukup rumit, namun hal tersebut terselesaikan juga dengan aman tanpa harus melalui proses hukum, Kata Dar salah seorang warga lingkungan 1, Kelurahan watuliandu.

Sementara itu Bripda valen Saat di temui di Polsek Kota,sedang melakukan mediasi antara Sebuah Pemilik Toko Elektonik yang ada di kelurahan Watuliandu dengan salah seorang Warga yang keberatan,dimana Laptop miliknya hilang saat di servis di toko tersebut, ternyata hasil pantauan Media ini, dalam jangka waktu sekitar 30 menit lamanya, Bripda Valen berhasil mendapatkan solusi dan mendamaikan kedua bela pihak, dengan cara pemilik toko berjanji akan memberikan ganti Laptop warga tersebut yang telah hilang serta saling bersalaman dan pamit.

Saat diwawancarai oleh Awak media ini tentang perjalanan Tugasnya sebagai seorang Bhabinkamtibmas saat ini dirinya mengatakan Bahwa pada dasarnya Setiap menjalani suatu amanah tugas yang di berikan pimpinan harus di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengenai apa yang telah di lakukan, merupakan fungsi dari tugas yang di embannya sesuai Perkap No.3 Tahun 2015 Yakni Melaksanakan kunjungan kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), jelas Valen

Bripda Valen yang di dampingi Ka SPKT Aipda Sultan menjelaskan banwa tidak hanya di situ, dirinya memiliki kewajiban untuk Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial, Tegasnya

Di tempat yang sama Kepala SPKT Polsek Kota Kolaka Aipda Sultan menambahkan bahwa Pada dasarnya tugas Pokok dari Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *