Tak Terima Disebut Mafia Tanah, Arno Sundusing Akan Polisikan Demostran

Arno Sundusin.S.hut

Arno Sundusin.S.hut
Arno Sundusin.S.hut

Kolaka,Koran Sultra – Aksi para Demontrasi yang dilakukan Ketua LSM Forsda Jabir Luhukuwi bersama ratusan warga kecamatan Tanggetada, pada kamis (6/10) lalu di kantor DPRD Kolaka berbuntut panjang, pasalnya oknum yang disebut Jabir sebagai “Mafia Tanah dikecamatan tanggetada kabupaten kolaka ini” dalam aksinya tersebut tidak menerima hal itu dan akan balik menuntut Jabir ke ranah hukum.

Arno Sundusing, pegawai Dinas Kehutanan UPTD Kecamatan tanggetada Kolaka dalam konfrensi persnya kemarin di salah satu Warkop di Kolaka, didampingi para tokoh masyarakat kecamatan Tanggetada Nasruddin dan Dg Nompo mengaku tidak terima atas pernyataan Jabir cs yang memfitnah dirinya sebagai mafia tanah dikecamatan tanggetada, sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan salah satu koran harian sebelumnya.

Pernyataan itu menurut Arno merupakan sebagai fitnah yang sangat mendiskreditkan, serta menista dan mengada-ada karena tidak didukung fakta dan data yang valid. Tuduhan yang menyebut ada oknum PNS UPTD kehutanan Tanggetada yang meminta sejumlah uang di masyarakat merupakan fitnah dan merupakan pencemaran nama baik pribadi dan merusak citra institusi PNS. “Maka saya dan beserta anggota masyarakat adat Mekongga lainnya akan menantang saudara Jabir cs agar membuktikannya didepan hukum. Sayapun akan segera mempersiapkan diri laporan pengaduan pada kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, penistaan dan penghasutan,” tegas Arno dalam jumpa persnya.

Arno Sundusing mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat sebagaimana yang dinyatakan jabir cs pada dirinya untuk meminta uang sedikitpun kepada masyarakat dengan alasan akan membagi-bagikan tanah tersebut. Kata Arno pungutan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Majelis Kerajaan Mekongga Kolaka yang berinisial MSA atas inisiatifnya sendiri. Terkait tanda tangan di format yang dilampirkan dalam pungutan itu dan memuat tanda tangannya kata Arno dirinya sudah membuat berita acara pencabutan dan pembatalan sebelumnya.

Lanjutnya lagi, pihak majelis kerajaan Mekongga kolaka melalui kapita bahkan telah memerintahkan agar oknum MSA tersebut agar menghentikan perbuatannya, sebab tidak pernah ada kesepakatan untuk melakukan pemungutan dana dari masyarakat siapapun.

“Tanggal 9 februari 2016 kami telah membuat dan menandatangani secara tertulis berita acara pencabutan dan pembatalan tandatangan kami atas format foto copy yang disediakan oleh MSA. Maka sejak itu kami tidak bertanggungjawab lagi terhadap pungutan dan isi format tersebut. Adapun dana yang dipungut MSA kami tidak pernah tahu dan digunakan untuk apa,yang jelasnya diluar tanggung jawab kami” ungkap Arno.

Terkait klaim tanah seluas 1.000 hektar are, lanjut Arno hal itu berawal dari surat pinjam lokasi dari oknum pegawai resort kehutanan pada pemerintah desa Anaiwoi tahun 1976 yang lalu, serta pengakuan beberapa orang tua kampung selaku saksi saksi sejarah, bahwa lahan eks kawasan hutan pinus itu pernah didiami ratusan penduduk pribumi pada jaman kemerdekaan. Namun setelah Indonesia merdeka lokasi itu ditinggalkan yang kemudian digunakan dinas kehutanan proyek penghijauan penanaman pinus alias Reboisasi dan dinyatakan masuk kawasan hutan oleh kementerian Kehutanan. Dan setelah statusnya turun menjadi APL, makanya ahli waris kembali menuntut hak haknya tersebut sebagai pemilik lahan tersebut.

Namun kata Arno semuanya itu sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah daerah kabupaten Kolaka sesuai prosedur yang berlaku serta aturan perundang undangan tentang kehutanan dan tidak mengolahnya karena mengetahui itu merupakan tindak pidana atau melanggar hukum.

Arno menduga aksi yang dilakukan Jabir cs merupakan bentuk pengalihan opini dan ketakutannya, sebab berdasarkan pengakuan Jabir sendiri, tanah tersebut sudah diolah warga ketika masih dalam status kawasan hutan, dan bahkan sudah banyak melakukan penjualan diarea tersebut. Penjualan tanah di desa Popalia kecamatan tanggetada diungkapkan seorang warga Popalia bernama Rasulu,kata Arno dan nilai transaksinya bahkan mencapai hampir ratusan juta rupiah.

Lanjutnya Penjualan tanah itu dibuktikan dengan kwitansi jual beli dan surat pernyataan pengalihan penguasaan fisik atas bidang tanah (SP3BT), serta pernyataan lainnya atas bidang tanah (SP2FBT) yang diketahui oleh pemerintah desa yakni Kepala Desa Popalia yang diungkap oleh warga bernama Rasulu.”Rasulu juga mengungkapkan menemukan bebera beberapa saksi dan barang bukti penjualan tanah yang bukan haknya di lapangan, dan katanya ternyata Jabir dan konco-konconyalah yang sebenarnya menjadi otak mafia tanah di Kecamatn Tanggetada itu, karena telah berhasil memperjual belikan tanah/eks kawasan hutan milik Pemerintah daerah kabupaten kolaka pada tahun 2012 seluas satu Hektar kepada oknum PNN berinisial BS dan LT dengan total 115 juta rupiah, itu diungkapkan Rasulu,” papar Arno sundusing.

Arno juga mengatakan bahw aksi demonstrasi yang dilakukan Jabir cs itu hanyalah untuk menutupi kesalahan mereka. “Karena itu maka untuk menutupi pelanggaran dan kesalahan mereka, dibuatlah sebuah skenario seolah-olah saya ini yang mafia tanah,makanya saya keberatan,dan dalam hal ini saya juga mensuport tim DPRD Kolaka yang akan dibentuk dalam menangani kasus tanah di kecamatan Tanggetada, supaya diketahui siapa sebenarnya aktor dan sebagai mafia tanah sebenarnya dibalik semua ini,” papar Arno

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *