Enam Perampok Bersenjata Api Diringkus Polisi

1
Kolaka, Koran Sultra – Aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api mulai mulai merajalelah di masyarakat Sulawesi Tenggara, salah satu korban perampokan bersenjata adalah H. Syamsuddin, harta benda dalam rumahnya yang bernilai puluhan juta rupiah dibawa kabur oleh perampokan bersenjata.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 Oktober 2016, sekitar jam 12.30 Wita dinihari, yang terletak di dusun Ponu-ponu, Kecamatan Samaturu, kabupaten Kolaka, dengan cara mendobrak pintu.
Mendengar suara dobrakan pintu, istri Haji Syamsuddin bernama Irma yang sudah tertidur kagat dan Terbangung mendegar suara dobrakan pintu dan lalu membangunkan suami dan anaknya yang sudah tertidur.

Belum sempat mengambil ancang-ancang, Haji Syamsuddin sudah berhadapan dengan tiga orang perampok bersenjata yang tidak menutup Wajah nya, sehingga keluarga Haji Syamsuddin tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, ketiga pelaku perampokan sempat melepas tembakan sebanyak dua kali.
Pelaku perampokan mengamankan harta benda yang berupa Perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang dalam laci jualan sekitar Rp 3 juta, handphone, satu karung cengkih, dua karung coklat kering, dan Rokok 10 Slop.

Setelah berhasil mengumpulkan hasil rampokannya, para pelaku meninggalkan rumah korban dengan menggunakan mobil Avansa warna hitam.

Kinerja aparat kepolisian Resor Kolaka, patut di acungi jempol.

Karena berhasil membekuk 6 orang dari 7 pelaku perampokan bersenjata rakitan. Tidak sampai 1 x 24 jam, Kepolisian Resor,kolaka bekerja cepat dan menangkap tujuh pelaku perampok yang diketahui warga sekitar, yakni Asri (41), Saparuddin alias Gondrong (35), Syawal (24), Faisal (20), Muksin alias Isal (32), Maming (32), dan Baso S (31).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha mengatakan, tepat Jumat 14 Oktober 2016, polisi berhasil menangkap Asri bersama barang bukti emas 50 gram dan mobil Avanza berwarna hitam, yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Setelah dilakukan pengembangan, esoknya pada Sabtu 15 Oktober 2016 anggota Polres Kolaka dan Polsek Samaturu menangkap Gondrong. Setelah itu anggota kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga pelaku lainnya di Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, masing-masing Syawal, Faisal, dan Muksin,”ungkapnya didampingi Kapolsek Samaturu Ipda Bambang.

Lanjut dia mengatakan, Barang bukti dari penangkapan kedua ini berupa kalung emas, cincin emas, HP Nokia, uang Rp 449 ribu dan 1 buah senjata api rakitan dan tiga amunisinya, tepat di Desa Lapaopao, Kecamatan Wolo, anggota Polsek Samaturu berhasil mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan. Senjata api itu dirakit oleh dua orang warga Kolaka masing-masing bernisial Maming dan Baso.
“Ini berdasarkan hasil pengintaian anggota Polsek Samaturu di Kecamatan Wolo. Dua orang perakit senjata api ditangkap. Saat ini kami mencoba menelusuri asal amunisi atau peluru yang digunakan para pelaku,” jelasnya.

Kontributor : Aswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *