Lasusua, Koran Sultra – Maraknya pencurian diKabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara sering terjadi. Aparat Polsek Pakue dibantu Kasat Reskrim dan Timsus menghentikan pelarian tersangka Aldi selama 15 jam karena diduga melakuan pencurian uang Rp.25. juta dirumah Yulianti warga lingkungan III kelurahan olo-oloho Kecamatan Pakue Kolaka Utara. Rabu (26/10).
Menurut KaPolsek Pakue Ipda.Ahmad Patoni, yang dihubungi telpon selulernya mengatakan, Pencurian terhadap korban Yulianti, (37) warga lingkungan III Kelurahan Olo Oloho Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara. Melaporkan Hari Selasa (25/10) sekitar pukul 11.00 wita.
“ Yulianti Melaporkan kehilangan uang Rp. 25 juta rupiah,” katanya
Korban Yulianti dari Puskesmas tempatnya bekerja pulang kerumah, untuk mengambil uang dalam laci sebesar Rp. 5 juta untuk ditransfer, tetapi alangkah kagetnya ternyata uang tersebut sudah hilang, termaksud uang Rp. 20 juta yang tersimpan dalam lemarinya.Dari laporan tersebut dikordinasikan ke Reskrim Kolut. Ungkap Patoni Mantan Kapolsek Batuputih ini.
“Pelaku berhasil diungkap saat Kasat Reskrim Kolut Iptu Indah Puspasari bersama tim indentifikasi menemukan sidik jari dan pengumpulan informasi dari warga,” katanya
Dengan petunjuk tersebut Tim Gabungan sekitar Pukul 02.00 Wita Rabu dini hari, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku Aldi (19) warga Kelurahan Olo Oloho Kecamatan Pakue, yang masih satu Kelurahan dengan Korban Yulianti. Didepan penyidik Pelaku Aldi mengakui perbuatannya. jelasnya
Pengakuan tersangka, dirinya masuk lewat pintu depan rumah pemilik Agen Brilink Sabir yang masih bertetangga dengan korban Yulianti. Setelah masuk kerumah Sabir, pelaku Aldi menyeberang dan masuk kerumah Korban Yulianti melalui jendela. Ungkap Patoni
“Uang tersebut tinggal Rp. 24.379.000,- yang disembunyikan disemak-semak dekat pohon pisang, selebihnya sudah dipergunakan pelaku” jelasnya.
Dengan barang bukti dan pengakuan dari pelaku, Aldi ditetapkan jadi tersangka dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka Aldi diamankan dalam sel Polsek Pakue.