Raha, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri Raha menahan tersangka tindak pidana korupsi, Jaminan Hidup (Jadup), La Noasa (54) sebagai kepala Unit pelaksanan thenis dinas Trasmigrasi didesa Pohorua Kecamatan Maligano kabupaten Muna, Rabu (2/11) usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
BPKP temukan nilai kerugian kurang lebih Rp. 60 juta,pasalnya penyalagunaan, penyaluran pangan yang diperuntukan 100 Kepala Keluarga (KK) didesa Pohorua.
“Sesuai audit BPKP, telah diduga terjadi penyimpangan dalam penyalurannya “ujar Badrut Tamam SH. MH. sebagai kajari Muna.
Tersangka dikenakan pasal,tindak pidana korupsi penyimpangan penyelewengan keuangan Negara tahun 2012 undang -undang nomor 31 tahun 1999 jo(1) UU nomor 20 tahun 2001.
Proyek tersebut sejak tahun 2013, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 400 juta, dinamana bantuan pangan non beras dibagika kepada pihak yang bukan warga transmigrasi
“ini perkara lama yang harus diselesaikan,banyak terjadi penyimpangan. “tegasnya.
Lanjut kajari, untuk mengawal pelaksanaan kinerja kajari Muna dirinya juga meminta saran dan masukan.
“Tentunya dalam pelaksanaan atau peningkatan optimalisasi selama kepemimpinan saya.” Tutupnya.