Begini Kronologis Warga Lahabaru Yang Di Tangkap Karena Narkoba

Barang Bukti Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian, foto : Israil Yanas

Barang Bukti Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian, foto : Israil Yanas
Barang Bukti Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian, foto : Israil Yanas

Lasusua, Koran Sultra – MA (26) warga desa Lahabaru Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara tidak menyangka jika gerak geriknya sudah diincar oleh pihak berwajib. merasa aman jika tindakan menyimpan 3 sachet kristal bening yang di duga berisi narkotika golongan 1 tidak diketahui pihak berwajib.

Kanit Narkoba Ipda Adianto yang ditemui dikantornya, tersangka MA baru 1 Bulan memakai barang haram ini, dari laporan masyarakat, Kasatnarkoba Iptu Rudika Harto Kanajiri. Sik bersama anggota bergerak cepat dan menangkap Tersangka MA dirumahnya.

“Laporan masyarakat tersangka ditangkap dirumahnya,” katanya

Sekitar Pukul 19.00 wita, Anggota Satnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan Kamis (03/11) lalu, pada saat pengeledahan Polisi Menemukan Barang Bukti 3 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu (bong), 1 batang pipet kaca (pirex), 1 batang pipet plastik putih(sendok), 1 buah korek gas dan menyita 1 buah HP merk strawberry model S1272 warna putih.

Tersangka MA Melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman. Minimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *