Penanganan Korupsi, Kejaksaan Kolaka Juara 2 Se – Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian, SH

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian, SH
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian, SH

Kolaka, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih juara kedua se-indonesia setelah Kejari Kepulauan Yapen dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tahun 2016 untuk kategori Kejari tipe B.

Prestasi ini diraih berkat kerja keras Kejari Kolaka dalam kualitas menangani perkara korupsi tahun 2016 yang jumlahnya 12 perkara tahap penyidikan, penuntutan 6 perkara dan eksekusi 3 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian mengatakn, penghargaan dalam bentuk piagam diserahkan kepada Kasi Pidsus, Abdul Salam yang dinilai sangat berperan dalam penanganan kasus. piagam tersebut merupakan penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.

Sebagai juara kedua se-Indonesia dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016, capaian tersebut merupakan kali pertama diraih Kejari Kolaka.

Menurut Jefferdian, saat di temui baru baru ini mengatakan prestasi itu dapat diraih berkat kerja keras jajarannya khususnya seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.

Sebagaimana diketahui tahun 2016 ini Kejari Kolaka telah menangani dan menyelesaikan 12 perkara tahap penyidikan, 6 perkara penuntutan dan eksekusi 3 perkara. sehingga ukuran prestasi ini bukan berarti kabupaten Kolaka sarat dengan tindak pidana korupsi, tetapi dilihat dari kualitas penanganan dan penyelesaian perkara pidana korupsi sesuai tahun berjalan.

“Prestasi ini juga dapat diraih Kejari Kolaka berkat dorongan berbagai pihak, baik pers maupun LSM,  tokoh pemuda dan tokoh masyarakat,”Ungkap Jefferdian

Jefferdian berharap kepada jajaran Kejari Kolaka agar tidak berhenti disini untuk berkarya serta berharap kepada pengelolah keuangan negara dan daerah agar dana tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dengan dilandasi kejujuran.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *