Raha, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri Muna kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Korupsi di Kabupaten ini.
Pada kamis, 08/11 kemarin, Nazaruddin Saga yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Desa di BPMD Kabupaten muna ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Tersangka ini terindikasi melakukan rekayasa pertangung jawaban atas pengunaan ADD sebesar Rp. 1,230 Miliar (satu miliar dua ratus tigapulu juta) pada tahun 2015 lalu.
Sebelumnya Nazaruddin melakukan pemeriksaan kesehatan sekitar pukul.16. 43 wita, pada pukul 18. 00 wita langsung diantar di Rutan kelas IIB
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam, SH. MH yang diwawancarai mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan usai pemeriksaan, ” kami menahan Nazaruddin berdasarkan dua alat bukti dan kami belum publis, Kepala BPMD La Palaka akan menyusul, karena masih ada kegiatanya di Jakarta. “tegas Kajari Muna ini.
Dimana sebelumnya Dana Rp 10 juta ini disetor ke oknum pegawai di BPMD Kabupaten Muna yang bertindak selaku pengumpul uang sebesar Rp 6.500.000. Sedangkan Rp 3.500.000 digunakan 123 kades sebagai uang saku.
” dengan modus menyalah gunakan anggaran, dengan rekayasa pertangung jawaban pengunaan ADD,” Jelas Kajari yang Sapaan akrabnya pak BT ini.
Nazaruddin dikenakan Pasal 2 ayat 1. Sub. Pasal 3 pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 / 99 tentang tindak pidana pemberatasan korupsi jo UU no 20 than 2001 tt perubahan UU no 31. /99. Ttg tipikor jo. Pasal. 55 ayat 1 ke 1 KUHP..
“pemeriksaan pihak BPKP masih berjalan,dari penyelidikan kami mendapatkan nilai kerugian, tapi kita masih melakukan pemeriksaan 80 saksi lain termaksud kepala desa. “pungkasnya.