Kolaka, Koran Sultra – Badan Narkotika Kabupaten Kolaka (BNK) meringkus terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu, Tersangka yang diciduk dari Rumahnya yang terletak di Jl. Pemuda Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka Jum’at lalu sekitar Pukul 09.00 pagi tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan Narkoba Jenis sabu seberat 5,7 Gram, satu unit timbangan digital dan satu buah alat isap sabu – sabu (bong).
Tersangkah ( AW ) terduga pengedar sabu – sabu ini kemudian ditahan di Mapolres Kolaka untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.
Menurut Kepala BNNK Kolaka, Erian Noviandi, SH yang ditemui disela – sela penangkapan mengatakn berdasarkan Keterangan tersangka ( AW ) Narkoba jenis sabu – sabu yang dimilikinya di peroleh dari Sulawesi Selatan. “ Dan selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan apakah istri tersangkah ( AW ) mengetahui tentang bisnis sabu – sabu atau terlibat langsun didalamnya. ” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka ( AW ) yang ditangkap merupakan target operasi Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kolaka. “ Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tetsangaka ( AW ) adalah pengedar narkoba jenis sabu – sabu dikolaka, karena itu Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kolaka terus mengembangkannya setelah dinyatakan positif, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya” bebernya.
Tersangka ( AW ) ini terancam dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.