Bejat, Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

Kakek Toya saat dibawah ke Polsekta Ladongi Foto: Dekri
Kakek Toya saat dibawah ke Polsek Ladongi Foto: Dekri
Kakek Toya saat dibawah ke Polsek Ladongi Foto: Dekri

TIRAWUTA, KORAN SULTRA– Bejat, seorang kakek bau tanah di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak dibawa umur. Kakek bernama Toyan(60) yang belakangan diketahui berprofesi sebagai tabib di Putemata itu, kini mendekam di Polsek Ladongi akibat perbuatannya.

Kapolsek Ladongi Ipda Hendrianto S,I,K menuturkan, kakek Toyan ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ladongi baru-baru ini lantaran telah mencabuli anak dibawah umur inisial PY(4) asal Desa Lambandia Kecamatan Lalembu Konawe Selatan (Konsel).

Kakek Toya saat dibawah ke Polsekta Ladongi Foto: Dekri
Kakek Toya saat dibawah ke Polsekta Ladongi Foto: Dekri

“Awalanya Pelaku ini mengiming-imingkan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban. Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukkan alat kelamin pelaku di kemaluan korban, sehingga mengakibatkan rasa sakit pada kemaluan korban,” ujar Inspektur polisi dua pada Koran Sultra.

Kata dia, Saat penangkapan kakek tersebut sempat ngeyel dan tidak terima atas tuduhan ditimpakan pada dirinya. Namun, saat korban diperhadapkan pada tersangka, justru korban menceritakan kronologisnya pada polisi.

Kapolsek Ladongi Ipda Hendrianto S,I,K
Kapolsek Ladongi Ipda Hendrianto S,I,K

“Anak itu kebetulan cerewet, makanya ia ceritakan kejadiannya pada polisi dan Komisi Perlindungan anak,” kata Hendrianto.

Kata Hendrianto atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan sangsi hukuman minimal Tujuh tahun penjara. Selanjutnya pelaku bakal diserahkan ke mapolres Kolaka untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *