Kepala BPMD Muna Kembali Jadi Tahanan Kota

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Sofyan SH Foto: Bensar
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Sofyan SH Foto: Bensar

RAHA, KORAN SULTRA-Tahanan Rutan kelas II.B Raha, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMD) Muna La Palaka kini kembali menjadi tahanan kota.

Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 itu, kembali menjalani perawatan medis. Setelah pihak dokter di RSUD Muna mengeluarkan surat keterangan medical report. Karena kembali mengalami penyakit radang kandung kemih.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Sofyan SH mengungkapkan, saat ini La Palaka kembali diberikan waktu selama 23 hari sebagai tahanan kota, untuk menjalani perawatan medis.

”Karena sakit, makanya ia harus dirawat jalan, pihak dokter juga sudah mengeluarkan surat keterangan medical report secara resmi,” kata La Ode sofyan, pada Koran Sultra Senin (20/2).

Kata La Ode sofyan, kepala BPMD Muna itu, bakal menjalani tahanan kota selama 23 terhitung mulai tanggal 16 februari 2017. Tersangka tersebut mendapat pembantaran dari pihak Kejaksaan untuk menjalani perawatan medis.

Sebelumnya, pada tangal 24 Januari lalu, dokter Wahid Agigi selaku dokter yang menangani penyakit La Palaka sudah mengeluarkan resum, yang menyatakan jika kondisi kesehatan La Palaka sudah membaik dan diperbolehkan untuk meninggalkan RSUD sejak dikeluarkan resum tersebut.

“Dia (La Palaka Red) Mendapatkan perawatan di RSUD kurang lebih lima hari masuk tanggal 19 Januari. Saat itu masuk di UGD, kemudian dirawat, terus dan saya sudah pulangkan tanggal 24 Januari lalu. Sudah ada resum,” ucap dokter Wagid Agigi saat dikonfirmasi Selasa, (7/1) lalu.

Kata dokter ahli penyakit dalam ini, dengan dikeluarkannya resum dokter tersebut, berarti kondisi pasien sudah dianggap sudah membaik.

“Sudah sehat dalam arti kondisinya sudah membaik dan sudah bisa rawat jalan,” katanya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *