
LASUSUA, KORAN SULTRA– Fherymansah (29) yang diduga kerap mengkomsunsi dan menjadi pengedar Barang Haram jenis sabu-sabu. tidak bisa berkutik saat ditangkap dirumahnya diDesa Patowonua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara
Kasat Narkoba Iptu Rudika Harto Kanajiri. Sik melalui Kaurbin Ops Narkoba Ipda Adianto. Sh, membenarkan adanya penangkapan tersangka Fherymansyah Bin Jasmuddin pada hari Senin (20/02) sekitar pukul 23.30 wita dirumahnya.
Adianto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka diduga mengkomsumsi narkoba. Polisi kemudian melakukan undercover buy, sehingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
“Dari tangan tersangka kami amankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 15 gram, 54 (lima puluh empat)sachet plastik bening kosong, 1 ( satu) buah HP merk nokia warna hitam ” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika, acamannya minimal 5 tahun.




