
RAHA, KORAN SULTRA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muna teken perjanjian kerja sama dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Raha dalam bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun).
Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum Of Understanding (MoU), Selasa (21/2) diruang BRI Raha.
Kejari Muna Badrut Tamam SH MH menjelaskan, penandatanganan nota tersebut merupakan kerja sama anata pihak Bank BRI dan Kejari Muna dalam memberikan pendampingan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pihak BRI dengan Kejari.
“Kesepakatan tersebut, bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara yakni, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan aset milik BRI,” ujar Badrut yang didampingi Ketua Pimpinan BRI Cabang Raha Moch Rizal.

Ia berharap dengan kesepakatan itu, dapat sesegera mungkin di SK kan. Sehingga apa yang diteliti bisa diberikan sumbangsi saran agar BRI dapat lebih maju kedepan.
“Inilah gambaran MoU, kejaksaan negeri Muna disisi lain pelayanan hukum legal oprning atau legal asistensi, terhadapa hal-hal lainya,” terangnya.
Lanjut dia, pihak kejaksaan Muna juga bisa melakukan pendampingan tetapi berdasrkan koridor. Kita berikan bantuan hukum dan tindakan hukum kejaksaan maupun berdampingan,” jelasnya.