Unaaha, Koran Sultra – Jumlah Penduduk yang wajib memiliki Identitas Pengenal (KTP) di Konawe mencapai 93% dari jumlah data penduduk yang wajib miliki identitas 170.873.
Hal ini diungkapkan H. Abd. Rais Kepala Dinas Catatan Sipil saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at 24/3.
Menurutnya data terkahir yang masuk pada bulan Desember perekaman E-Ktp di Kabupaten Konawe mencapai 93% dari keseluruhan penduduk yang wajib memiliki e-KTP. “ 170.873 wajib KTP data yang masuk hingga saat ini 153.537 orang “ katanya.
Ditanya mengenai upaya apa yang akan dilakukan untuk memperkecil selisih jumlah data penduduk yang belum melakukan perekaman. dirinya mengatakan bahwa kita akan lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman langsung dilapangan bagi pelajar yang telah wajib melakukan melakukan perekaman data sehingga kedepan tidak ditemukan lagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Dirinya berharap dengan kegiatan yang bakal dilakukan kedepan perekaman e-KTP semua warga konawe yang wajib e-KTP telah memiliki KTP. Harapnya.