LSM PEKAT Desak Kejari Kolaka Panggil Kontraktor CV Iksan Fajar Mario

Perumahan Transmigrasi di Kecamatan Toari yang dikerjakan pihak kontraktor dengan cara asalasalan Foto: Asri Joni
Perumahan Transmigrasi di Kecamatan Toari yang dikerjakan pihak kontraktor dengan cara asalasalan Foto: Asri Joni

KOLAKA KORAN SULTRA– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT IB, Indonesia cabang Kolaka desak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kolaka untuk memanggil kontraktor pekerjaan perumhan Transmigrasi di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kolaka, sebanyak 175 unit yamg diduga dikerjakan asal-asalan.

Ketua Lsm Pekat IB Haeruddin menuturkan, seharusnya pihak kejaksaan segera memanggil kontraktor CV Iksan Fajar Mario yang melakukan kontrak kerja sama dalam pekerjaan perumahan Transmigrasi di Desa Ranosangia. Sebab, dalam pekerjaan tersebut, diduga dikerjakan asal asalan.

Dari pantauan Haeruddin dilapangan, menemukan lantai rumah yang baru dikerjakan satu tahun lebih itu, sudah pada rusak. Selain itu, dinding papan yang digunakan diperumahan tersebut hanya menggunakan kayu murahan, yang tidak sesuai dengan petunjuk operasional (PTO), yang ada.

” Disini sudah ada laporan pertanggung jawaban yang kami duga secara fiktif. Bahkan, laporan mereka tidak sesuai dilapangan. Sebab, rumah belum setahun ditempati lantainya sudah pada retak, kemudian dinding kayunya juga sudah mulai sedikit demi sedikit jatuh, atau terkelupas.

Kata Haeruddin, disitulah dapat dinilai jika Kontraktor pekerjaan bangunan tersebut, hanya mengejar keuntungan yang besar dipekerjaan tersebut.

“Jadi kami meminta pihak kejaksaan negeri kolaka agar memanggil direktur CV Iksan Fajar Mario sebagai kontraktor yang pernah melakukan pekerjaan di perumahan transmigrasi sebanyak 175 unit itu.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *