Instansi Terkait Belum Tindak Dugaan Pencurian Ore Nikel diKolut

2
Lasusua, Koran Sultra – Sampai saat ini aktifitas dugaan pencurian ore nikel di Desa Lelewawo (Laburino) Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara masih berlanjut sementara instansi terkait Kepolisian, Angkatan Laut, Pol Airut, Camat dan Kades di Kolaka Utara belum mengambil tindakan penghentian pengambilan ore nikel yang diduga ilegal dan tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Pertambangan Propinsi.

Kepala Desa Lelewawo yang dihubungi via hand phonenya mengatakan, Sampai saat ini aktifitas pemuatan ore nikel masih berjalan seperti biasa dan pemuatan ini yang kedua kapal tongkang (poton) setelah sebelumnya pemuatan tongkang pertama sudah penuh.

“Saya disampaikan secara lisan saja dan sampai hari Rabu (29/03) ini, saya belum diperlihatkan surat rekondasi untuk pemgambilan ore nikel dari pihak Pt. Geo Parner Indonesia (GPI),” katanya

Kapolres Kolut AKBP Juli Eko Prihartono saat dihubungi hand phonenya, mengaku sedang sibuk “maaf saya masih ada rapat, nanti saya hubungi kembali” ujarnya.

Pantauan media, sampai saat ini aktifitas pemuatan ore nikel masih berlangsung dengan aman tanpa ada instansi terkait yang melakukan pembuktian adanya surat rekomemdasi dari Dinas Pertambangan Provensi. sementara dari pihak Dinas Provensi belum satupun mengeluarkan rekomendasi perusahaan yang akan mengambil ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara.

Lokasi pengambilan dugaan ilegal ore nikel dulunya wilayah IUP Kasmar Tiar Raya izinnya sudah habis dan lokasi tersebut masih lokasi Pt Vale (Inco).

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *