Suasana RDP di DPRD Kolut, menuntut agar Kades Beringin segera mengembalikan anggaran yang telah ia gunakan Foto: Fyan
Suasana RDP di DPRD Kolut, menuntut agar Kades Beringin segera mengembalikan anggaran yang telah ia gunakan Foto: Fyan

LASUSUA, KORAN SULTRA– Warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), tuntut Kepala Desa (Kades), Beringin Asis, mengembalikan dana yang telah digunakan senilai Rp400 juta, pada tahun anggaran 2015-2016.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersama aparat desa beringin lainnya, menuntut Kades Beringin Asis, untuk secepatnya mengembalikan dana yang telah digunakan sebesar Rp400 juta, pada tahun anggaran 2015-2016.

Hal itu disampaikan mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kolut, Selasa (11/4).

Rapat dengar pendapat itu, diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kolut, Ansar Ahosa, yang juga dihadiri langsung oleh wakil Komisi I, Kepala BPMD Kolut, Camat Ngapa, Pihak Inspektorat beserta aparat Desa Beringin dan beberapa masyarakat desa Beringin lainya.

Ketua Komisi I DPRD Kolut Ansar Ahosa menuturkan, agenda rapat dengar pendapat tersebut, bertujuan mencari jalan keluar tentang pengaduan oleh masyarakat Desa Beringin, terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2015-2016 yang dilakukan oleh kades Beringin.

“Setelah kami diskusikan hampir dua jam, kami sepakat untuk memberikan kesempatan selama satu minggu kepada kades beringin, untuk membenahi semua pertanggung jawaban anggaran,“ jelas Ansar.

Setelah batas satu minggu, kata Ansar, kades Beringin harus mengembalikan semua anggaran ke kas desa yang perna disalahgunakan.

“Kalau kades beringin tidak bisa menepati kesepakatan dalam satu minggu, kasusnya akan kami limpahkan ke Inspektorat dan kejaksaan,“ pungkasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H Andi Olle, mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai batas satu minggu, dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. ”Kami akan kawal terus kasusnya. Sampai kades Beringin bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, “ jelasnya.

Menurut dia, kades beringin sudah nyata bersalah, namun, masih saja menutupi kesalahannya, dan merasa kinerja pemerintahahnnya sudah benar saat rapat. “Kami sepakat untuk mencopot jabatan kades beringin, kalau pihaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan yang perna dilakukan,“ tutupnya.

Untuk di ketahui, pengaduan masyarakat yang diterima oleh BPD Beringin, tentang tindakan kades beringin yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kolut adalah sebagai berikut, (1) dalam membahas serta membuat rancangan peraturan desa, kades beringin tidak perna bermusyawarah dengan BPD dan masyarakat, (2) kades beringin tidak perna memberikan laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di desa beringin secara tertulis, (3) kades beringin membentuk satu dusun di desa tanpa melibatkan BPD, (4) kades beringin tidak perna mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja desa kepada BPD untuk di muswarahkan secara bersama-sama, (5) stempel BPD di pegang oleh kades dan (6) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2015-2016 tidak perna diberikan oleh BPD.

Kontributor : Fyan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here