Laworo, Koran Sultra – Pengurusan segala dokumen kependudukan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tidak dipungut biaya (gratis). Sistem pelayanan itu, sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang ada. Ini disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Muna Barat, Alimin, SH, ketika berbincang dengan awak media ini, di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Ya, memang sesuai ketentuan berlaku, yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2013, tentang pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Ini menjadi pedoman Kita dalam memberikan pelayanan segala pengurusan dokumen kependudukan oleh Masyarakat Mubar,” Ujar Alimin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain pelayanan gratis sesuai ketentuan yang ada, Capil Mubar juga berupaya memberikan pelayanan secara cepat dan maksimal terhadap Masyarakat. “Kita di Capil ini memang masih kekurangan (minim) tenaga (Petugas), terutama PNS. Petugas Capil saat ini mayoritas dari tenaga abdi atau honor. Namun Kami (Petugas, red) tetap berupaya memberi atau menerapkan system pelayanan yang efektif dan maksimal terhadap Masyarakat,” tandasnya.