
Kolaka, Koran Sultra – Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara membuat tim klarifikasi akan dugaan seorang oknum Hakim yang melakukan perbuatan mesum di dalam ruang sidang beberapa pekan lalu. Kamis, (06/04).
Mengusut adanya dugaan tersebut beberapa pekan lalu, Humas PN Kolaka, menyampaikan pada awak media akan adanya tim infestigasi yang menindaklanjuti insiden tersebut yang mana salah seorang oknum terkait adalah (dr), Hakim PN Kolaka dan terdakwa (Na). Kutipnya
Berharap dari hasil tim infestigasinya, Ketua LSM Pekat, Haeruddin kembali menyambangi Kantor PN Kolaka untuk mengkonfirmasi tindakan sejauh mana PN Kolaka melakukan infestigasi pada yang diduga sebagai pelaku, namun yang terealisasi bukanlah demikian sebagaimana yang diharapkan. Ujarnya
Menurut Ketua LSM Pekat, yang akrab disapa Dudi ini, sebelumnya kami mendapat laporan bahwa PN akan membentuk tim infestigasi namun faktanya kemudian yang dibentuk adalah tim klarifikasi. Ungkapnya
Pertimbangannya, jika tim klarifikasi yang dibentuk maka penyidikan yang dilakukan pastinya akan terhenti sebatas benar dan tidaknya kasus tersebut, namun tidak dilakukan penyidikan yang lebih mendalam lagi”, terlepas dari bukti yang ada. Imbuhnya
Lanjut Dudi, Bukannya membentuk tim infestigasi alih-alih PN Kolaka membentuk tim klarifikasi hingga pengkajian yang dilakukan tersandung di tengah jalan tanpa perlu menelusuri serta merujuk pada bukti-bukti yang ada. Sangsinya
Karenanya PN Kolaka dinilai tidak kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas sebagaimana amanat UU, bahwa pelaksaan aturan tanpa tebang pilih. Pungkasnya.




