Raha, Koran Sultra – Seorang wanita inisial SA (42) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba polres Muna pada, Kamis (18/5).
Pelaku diringkus dikediamannya di kelurahan Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur).
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti (bb) 6 saset paket sabu, satu unit Handpone dan uang sebanyak Rp. 500 ribu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. S. Sos, SH.Msi melalui Kasat Narkoba, Iptu Bisma Nova Pamungkas Rozet mengatakan, tersangka menjadi target dimana suaminya telah masuk jeruji besi kasus narkoba.
“ternyata pelaku melanjutkan kegiatan suaminya untuk mengedarkan narkoba dan pelaku kami sudah targetkan sebelumnya, “paparnya, Jumat (19/5).
Pelaku dengan modus yang dilakukan dari kendari mengunakan kapal Wanci untuk menju Ereke Kabupate Butur.
“tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112 ancaman 20 tahun penjara, “singkatnya.