Lasusua, Koran Sultra – Sudah menjadi kabar umum di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mulai dari para kepala desa, kepala sekolah (kepsek) hingga satuan perangkat kerja daerah (skpd) kerap mengalami pemerasan oleh oknum yang mengatas namakan wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Belum lama ini, upaya itu kembali dialami oleh beberapa korban yang harus pasrah karena merasa diintimidasi.
Salah satunya pihak sekolah SMAN 1 Kodeoha yang telah didatangi anggota lembaga swadaya masyarakat (lsm) bernama Masdar Jamaluddin. Meski tidak menyebutkan nama organisasinya, namun Masdar Jamaluddin alias Masdar diketahui tercatat sebagai anggota di Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).
Menurut Kapsek, Sarmin. S.Pd sebagai pemimpin baru di sekolah itu awal hanya didatangi dua orang oknum hingga iparnya menghubungi dirinya karena risih meladeni. Mereka mempertanyakan terkait keberadaan komite dan pengumpulan dana untuk pembangunan pagar sekolah yang mereka anggap melanggar.
“Banyak dia tanyakan seolah-olah sengaja untuk cari-cari kesalahan sementara menurut kami sudah benar dan ada aturannya. Mereka persoalkan uang komite siswa untuk pembangunan pagar sekolah yang dianggap salah yang padahal uang yang dimaksud memang atas kesepakatan dari para orang tua siswa sendiri,” ujarnya.
Tidak habis di situ, masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan soal lain yang mereka anggap serba melanggar. Karena pihak sekolah malas pusing dan juga merasa ditekan, terpaksa pihaknya mengeluarkan rupiah supaya mereka lekas hengkang dari lembaga pendidikan itu.
Namun yang juga kerap menghubungi dirinya yakni Masdar Jamaluddin itu sendiri. Tidak hanya meminta dalam pertemuan langsung namun juga melalui telepon. “Minta uang. Saya sudah malas pusing dari pada minta dan ditelpon terus jadi saya kasi saja lima ratus untuk pembeli ini itulah. Mintanya bahkan diatas lima juta tapi saya bilang ini saja dulu karena mau ambil dari mana,” ungkapnya.
Kapsek pun terpaksa harus melakukan transfer via rekening yang telah dikirimkan Masdar Jamaluddin. Ia memberikan uang tersebut bukan lantaran karena merasa takut karena ada pelanggaran namun lebih kepada rasa risih dirinya yang secara terus menerus menelponnya. “Apa yang saya lakukan memang benar dan tidak ada yang salah karena ada aturan. Daripada ditelpon-telpon terus ya kita tidak usah perpanjang. Saya kasi,” kesalnya.
Tidak hanya sang kapsek, Masdar Jamaluddin alias Masdar tersebut juga pernah bersikukuh dengan Kades Kosali Kecamatan Pakue, Muhtar karena berulang kali meminta uang. Besarannya Rp. 1 jutaan dengan tameng persoalan aplikasi desa yang dianggap bermasalah. Sang kapsek diancam jika tidak membayar permintaannya akan datang turun tim dari pusat menangani langsung. “Pernah juga dia bawa orangnya kejaksaan minta juga Rp. 1 juta saya kasi juga itu waktu. Baru-baru ini tiga hari yang lalu dia telpon lagi saya minta lagi,” ungkapnya.
Masdar kata dia sudah kerap kali menemuinya untuk meminta uang dan terus dilayani. Karena jenuh diusik dengan permintaan uang, sang sekdes akhirnya acuh dan tidak peduli lagi dengan tekanan Masdar. “Terakhir ini saya malas mi kasi minta terus mau diambilkan uang dari mana. Dalam hatiku terserah mi deh,” kesalnya.
Bukan hanya Masdar, ada pula beberapa arang yang kerap datang berombongan dua sampai empat orang.
Pertanyaannya macam-macam yang ujung-ujungnya minta juga uang. Ia curiga jangan sampai masih rekan-rekannya yang memanfaatkan dirinya karena kerap memberi ke oknum wartawan atau LSM lainnya. “Sekarang tidak mi terserah mau beritakan atau laporkankah. Jengkel juga kita dimintai terus uang,” pungkasnya.
Makanya semua kepala desa saat mereka datang meminta uang harus diberikan kwitansi penerimaan dan foto bersama, agar ada pertanggung jawagan kades dan klo dilihat ada pelanggaran hukumnya akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Ungkapnya.
sentara Pimpinan LP-KPK, Husni Laulapi. SH melalui akun facebooknya (Sunilsaura) menaggapi jika anggotanya terbukti melakukan pemerasan akan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dari kepengurusan LP-KPK Kolut. “LP-KPK ini bukan lembaga daerah asal masuk saja. LP-KPK punya kode etik dan S.O.P dan didalamnya jelas regulasi dan tidak boleh dilanggar dan digandakan,” tegasnya.