LASUSUA, KORAN SULTRA– Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kolaka Utara (Kolut) Arifin, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsekta Tolala, akibat meremas payudara adik iparnya sendiri. Arifin terpaksa dilapor sang istri atas dugaan pelecehan seksual terhadap adik iparnya inisial KS (11).
Pelaku yang masih berstatus sebagai honorer di lingkup pemerintahan daerah Kolut itu, ditangkap setelah istri pelaku melaporkan tindakan sang suami tersebut pada polisi.
Kapolsek Tolala Ipda Rahman, saat di konfimasi membenarkan hal tersebut. Kata Rahman, pelaku tersebut saat ini tengah diamankan untuk proses lebih lanjut.
”Pelakunya sudah kami amankan dan akan di proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tolala, Kamis (13/7/2017).
Dari keterangan istri pelaku Saenap, kata Arifin, ia melaporkan suaminya karena telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri.
Menurut cerita sang istri pelaku, bermula saat pelaku, korban, dan istri pelaku sedang nonton TV di ruang tamu, sekitar pukul 23.30 Wita malam, setelah istri pelaku dan korban ketiduran, pelaku pun melampiaskan aksi bejatnya kepada korban dengan memeras payudara korban. Korbanpun sontak teriak, sehingga aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri.
“Waktu korban berteriak, istri pelaku kaget karena dia mengira korban di gigit semut atau mimpi buruk,” katanya.
Sementara, KS yang masih dibawah umur itu, kata Arifin, mengungkapkan jika dirinya diremas payudarannya serta dipeluk oleh pelaku.
“Kejadian ini sangat memalukan dan berdampak trauma bagi korban,” ujar Saenap kepada kapolsek.
Untuk itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami akan tetap dalami kasus tersebut,” tutup Kapolsek Tolala.