Berlanjut dari penangkapan EN, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial R, tidak jauh dari lokasi penangkapan EN. Ditangan pelaku, narkoba jenis shabu berhasil disita sebanyak 19.60 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika mengatkan penangkapan terhadap para pelaku berdasarekan adanya laporan dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam transaksi peredaran narkoba di Kota Kendari.
“Target kita sebenarnya bandar narkoba, sedangkan mereka hanya kurir. Tetapi meski demikian, kami akan tetap berupaya mengembangkan kasus ini dari berbagai data yang sudah dikumpulkan. Ini merupakan tangkapan terbesar sejak dua bulan terkahir, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut, kuat dugaan masih ada para pengedar yang berkeliaran di Kendari,”ujar perwira mantan Kapolsek Abeli.
Setelah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, kedua pelaku dijerat pasal 112 subsider 114 RI No.45 tahun 2009 dengan ancaman pidana minal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih diamankan di sel tahanan Polres Kendari.
Laporan : Wayan Sukanta