Tergiur Uang Rp 300 ribu, Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Ketgam : EN (Baju Merah), saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Kendari, (Foto : Wayan Sukanta/koransultra.com)

Ketgam : EN (Baju Merah), saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Kendari, (Foto : Wayan Sukanta/koransultra.com)
Kendari, Koransultra.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial EN (30), warga kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari diringkus Satuan Reserse (Sat Res), Kepolisian Resort (Polres) Kendari, pada minggu (30/07/2017). EN diamankan dikediaman rumahnya, sekitar pukul 00.45 wita dan ditemukan narkoba jenis jenis shabu sebanyak 38 gram yang disimpan diatas tempat tidur. Dihadapan Polisi,EN mengaku diberi upah Rp 300 ribu dalam setiap kali transaksi kepada pelanggan yang sudah memesan.

Berlanjut dari penangkapan EN, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial R, tidak jauh dari lokasi penangkapan EN. Ditangan pelaku, narkoba jenis shabu berhasil disita sebanyak 19.60 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika mengatkan penangkapan terhadap para pelaku berdasarekan adanya laporan dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam transaksi peredaran narkoba di Kota Kendari.

“Target kita sebenarnya bandar narkoba, sedangkan mereka hanya kurir. Tetapi meski demikian, kami akan tetap berupaya mengembangkan kasus ini dari berbagai data yang sudah dikumpulkan. Ini merupakan tangkapan terbesar sejak dua bulan terkahir, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut, kuat dugaan masih ada para pengedar yang berkeliaran di Kendari,”ujar perwira mantan Kapolsek Abeli.

Setelah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, kedua pelaku dijerat pasal 112 subsider 114 RI No.45 tahun 2009 dengan ancaman pidana minal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih diamankan di sel tahanan Polres Kendari.

Laporan : Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *