RAHA, KORAN SULTRA.COM– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna, Yamin Imran, akhirnya melunasi uang denda senilai Rp50 juta dengan subsider atau sebagai pengganti 4 bulan dan mengembalikan kerugian negara sebesar, Rp18 .214.000.
Anggaran Pekerjaan yang dikorupsi merupakan perencanaan atas pekerjaan rehabilitasi pemeliharaan peningkatan jalan, dan jembatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Muna tahun 2013 senilai Rp510 juta.
“Setalah mebayar kerugian negara tersangka juga sudah melunasi uang denda,” ujar Kajari Muna Badrut Tamam. SH. MH, Senin (7/8).
Kata Badrut, jika tidak mengembalikan dana tersebut, maka berdasrkan putusan itu jaksa selaku esekutor bakal melakukan penyitaan harta benda. “Jika tidak membayar maka napi tidak mendapatkan hak-hak. Sedangkan bagi napi yang membayar diberikan haknya seperti remisi. Itu merupakan kewenangan menkumham,” terangnya Badrut.
Munawarman, yang mewakili Yamin Imran, untuk menyelesaikan pembayaran denda dimeja jaksa, menerangkan. “Pak Yamin, dipercayakan kepada saya untuk melunasi uang denda,sedangkan uang kerugian negara sudah dikembalikan pada saat persidangan,” ujarnya salasatu Advokat sekaligus keponakan Yamin Imran, yang ditemui diwaktu yang sama.
Sebelumnya enam pejabat pegawai di lingkup PU Muna yang sempat menjadi tersangka, dan ditahau sementara yaitu, Ir. Yamin Imran (mantan Kepala Dinas PU Muna), La Ode Abdul Wahab Rajab (Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna), Laode Sadeli (Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan), La Tifu (mantan PPTK Dinas PU Muna yang kini menjabat Kasi Pemeliharan dan Pembangunan Jalan Dinas PU Muna Barat), Laode Hasiru (UPTD Dinas PU Kec. Katobu Muna), dan Sinar Awaluddin (PPTK Dinas PU Muna).