KOLAKA, KORANSULTRA.COM– Sidang putusan terhadap tersangka pembunuhan, Nasrun berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Kolaka, pasalnya, vonis hukuman yang dibebankan kepada tersangka terlalu ringan, hingga pihak keluarga korban histeris dan tidak terima akan putusan tersebut. Rabu dini hari (10/8).
Pihak keluarga korban Cahendra alias Cahe yang telah dibunuh oleh pelaku Nasrun, berkumpul di kantor Pengadilan Kolaka. Keluarga korban bermaksud menuntut keadilan terhadap vonis majelis hakim yang memberi hukuman yang dianggap meringankankan bagi terdakwa. Ungkapnya saat ditemui awak media
“Kehadiran pihak keluarga korban ke Pengadilan Negeri untuk meminta saran, sekaligus menuntut keadilan. Hukuman 11 tahun bagi terdakwa Nasrun, sangat tidak adil, bagaimana mungkin dua korban tapi vonisnya seolah hanya satu korban. Lanjutnya
Cahe juga mengatakan bahwa persidangan berlangsung terlalu singkat, bahkan majelis hakim juga dinilai oleh pihak keluarga korban tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding. Tuturnya
“Langsung-langsung diputuskan, tidak ada bandingnya. Jaksa Penuntut Umum juga tidak koordinasi dengan kami selaku pihak keluarga korban, dan tanpa kami ketahui BAPnya di mana,” Kesal Cahe.
Sementara itu, pihak keluarga pelaku, A. Jamaluddin, mengatakan bahwa putusan pengadilan akan vonis terdakwa itu sudah tepat bahkan kalau kami mau banding itu bisa saja terjadi. Ujarnya saat dikonfirmasi
Pertimbangannya, “terdakwa Nasrun pada kejadian itu spontan membela ayahnya yang sedang dipukuli, namun endingnya sangat kami sayangkan.” lanjutnya
Selaku Jaksa Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka, Mirdad saat dikonfirmasi koransultra.com mengatakan bahwa, kami tidak bisa interfensi karena itu keputusan Majelis Hakim yang punya kewenangan. Ulasnya saat di konfirmasi
Keyakinannya, Berdasarkan fakta persidangan dan di awal pemberkasan memang pada awalnya tidak termuat adanya unsur perencanaan makanya dia hanya kena pasal 338, pembunuhan biasa. Sementara bagi saya, tuntutannya itu 12 Tahun untuk pembunuhannya belum termasuk Riswanto. Tapi itu dakwaan komulatif majelis hakim, karena sdr Riswanto (korban luka berat), cuman tidak tahu kenapa putusan Majelis Hakim cuman 11 Tahun.” Tutupnya.