Kalah Gugatan, PT Ifish Decho Bayar Denda Rp4 milyar

iLUSTRASI pALU hAKIM
iLUSTRASI pALU hAKIM

ANDOOLO, KORANSULTRA.COM– Setelah menunggu upaya hukum yang dilakukan Hardin silondae, warga Desa Asingi, Kecamata Tinanggea, Konawe Selatan di pengadilan Negeri andoolo kelas II A, akhirnya berbuah manis. Pihak pengadilan mengabulkan atas gugatan masyarakat terhadap PT Ifish Decho, dengan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap lahan Ingklaf seluas 45 Ha, milik warga.

Dalam pembacaan putusan oleh pengadilan Negeri andoolo, memutuskan gugatan penggugat terhadap tergugat dalam hal ini PT Ifish Decho, terbukti telah menyerobot lahan Ingklaf tersebut seluas 45 Ha, dan juga dihukum untuk membayar denda ganti rugi sebanyak Rp4 Milyar.

“Berdasarkan putusan pengadilan negeri andoolo No.17/pdt.G/2016/PN ADL Memutuskan, jika PT Ifish Decho selaku tergugat, telah terbukti telah melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 45 Ha, dengan denda ganti rugi sebanyak Rp4 Milyar,” ungkap majelis hakim Iwan Anggoro Waristo SH MH, baru-baru ini.

Sementara itu selaku kuasa hukum penggugat, Andri Darmawan SH, mengatakan, pada prinsipnya kami sangat senang atas putusan majelis hakim yang telah Objektif dalam mengambil keputusan pada perkara ini.

“Kami sangat senang atas putusan majelis hakim. Kami tinggal menunggu saja apakah pihak tergugat dalam hal ini PT Ifish Decho akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau bagaimana,” jelasnya.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *