Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna bak bola panas yang terus bergulir, dan entah kapan tiba di “Gawang”.
Kejaksaan Muna terus mengusut Kasus Dugaan Korupsi yang menelan anggaran cukup fatastis ini yakni sekitar Rp. 210 Miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Muna sejak Jum’at (18/08) pekan kemarin sudah melayangkan surat panggilan kepada La Ganiru selaku Bendahara Sekretariat Daerah Pemda Muna yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan selasa 22/08 besok.
Sebelumnya Kejaksaan memeriksa empat bendahara yakni Koperasi, Dispora, Diknas, BPKAD Dan kelima Bendahara Sekertariat Daerah.
“Kami segera periksa, termaksud bendahara sekertariat terkait kasus deposito di tiga Bank, “ujar Badrut Tamam. SH. MH, Kajari Muna, Senin (21/8) yang dihubungi via telepon selulernya.
Ditengarai ada aliran pengelolaan uang deposito yang masuk ke sekretariat Pemda Muna yang deposito dari tiga bank, tentunya diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“sekitar 40 Myliar diduga bunga deposito, berdasarkan fakta-fakta yang ada maka perlu dilakukan pemeriksaan dulu, “terangnya.