TIRAWUTA, KORANSULTRA.COM – Satuan Polsek Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), berhasil menciduk Lukman dan Supardi, dugaan spesialis Pencuri motor (Curanmor). Dua orang kaka beradik ini ditagkap saat operasi cipta kondisi (Cipkon), menjelang Perayaan Idul Adha 1438 Hijriah, di Wilayah hukum Polsek Mowewe, Kamis (25/8/2017) pukul 03.00 dini hari.
Diketahui, dua orang bersaudara itu merupakan warga asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Penangkapan pelaku bermula, saat pihak kepolisian mencurigai pengendara motor dengan nomor polisi DP 3940 DQ dikemudi oleh Supardi, yang berusaha kabur saat ditahan pihak kepolisian.
Karena curiga dengan gerak gerik pelaku, polisi pun mengejar Supardi, yang tengah menghindar dari pemeriksaan polisi. Saat penangkapan, Supardi mengaku jika dirinya baru saja masuk ke Mowewe di rumah saudaranya yang bernama Lukman, di Desa Puosu. Tidak puas dengan jawaban Supardi, polisipun mengintrogasi pelaku. Saat mengintrogasi, tiba-tiba muncul Lukman saudara Supardi, dengan menggunakan motor hasil curian milik warga Mowewe dengan nomor polisi DT 3516 EB.
Polisipun mengintrogasi Lukman, alhasil Lukman mengaku jika motor yang ia kenakan merupakan milik warga mowewe. Pengakuan Lukman, motor tersebut ia gondol dengan menggunakan kunci T sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolsek Mowewe Iptu Muhamad Jafar, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dua orang pelaku ini merupakan spesialis curanmor. ”Dugaan sementara merupakan spesialis curanmor,” jelas Iptu Muhamad Jafar.
Kata Jafar, kedua pelaku saat ini tengah diamankan di sel tahanan Polsek Mowewe, sambil menunggu proses lebih lanjut. ”Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
dan boncengannya melintasi kawasan operasi. Pelaku yang belakangan diketahui kakak beradik itu pun disergap di pertigaan Mowewe. Usut punya usut, ternyata keduanya spesialis curanmor dengan menggunakan kunci T.
- Kontributor : Dekri