RAHA, KORANSULTRA.COM – Berdasarkan hasil penelitian berkas dikejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pelaku brigadir AW dikenakan pasal 338 dengan ancaman 25 tahun penjara.
Sebelumnya ditetapkan oleh penyidik kepolisian polres Muna pasal 351 ayat 4 dan pasal 359.
Pasal yang ditetapkan “pembunuhan” 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
“Saat itu kami kembalikan kepada penyidiknya, untuk memerintahkan pasal 338,” ungkap Kasi Pidum Yosephus Ary spdiandoko, Selasa (5/9).
Kata Ary, saat penelitian, ada beberpa alat bukti yang tidak lengkap, maka berikan petunjuk terhadap penyidik.
“Sedang dilakukan penelitian kembali sebagaimana penangananya perkara ini. Ada beberapa alat bukti yang menurut kami untuk dilengkapi. Kami juga berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kita memutuskan untuk melengkapi dan meberikan petunjuk, pelelitian berkas kita akan kordiandi dengan JPU,” terangnya.
Sebelmnya pelaku inisial AW, bertugas di Polsek Tampo, sedangkan koraban La Ode Sihu(43) tinggal dikelurahan tampo kecamatan Napabalano.
Tempat kejadian Perkara (TKP) jumat (15/6) didermaga Tampo Pada pukul 03. 00 wita.
Korban meninggal telak didada bersarang fragmen logam (Peluru) ditubu dada kiri nelayan tewas, tertembak oleh oknum polisi.
Motif yang masi diduga ada transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan pihak feri KM Rumbiah, sementara keterangan lainya dalam kesehariannya berkatifitas memancing di areal pelabuhan Tampo samping kapal Fery.