RAHA, KORANSULTRA.COM – Kembali turun kejalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat,pasalnya penyakit kepala desa (kades) La Bone Kecamatan Lasalepa tidak transparasi. Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Lipkan-Sultra) Machdin Se,telah pelaporakan di kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diterimah langsung oleh Karimudin sebagai Kasi Datun.
Dalam tuntutan masyarakat, laporan pertangung jawaban karang taruna tahun 2015-2017, Block grant dan ADD, DD serta terindikasi mengalangi masyarakat yang mendaptkan bantuan keluarga harpan yang tidak diberikan kepada masyarakat sekitar puluhan orang.
“Saya meminta kepada penegak hukum agar bersifat independen tegas dan adil dalam penegakan supermasi hukum, khususnya yang terjadi kepala desa La Ode Maroko, “ujar dihadpan kantor kejaksaan sekaligus membawa bukti laporanya, Kamis (7/9).
Mendesak pihak kejaksaan untuk segera mungkin periksa kepala desa, terkait Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
“Karena banyak kejangalan, apalagi terkait laporan pertangung jawaban, padahal jelas Kejari Muna telah menyapaikan lewat media soasial untuk transparasi kepada masayarakat, jika tidak maka dana kegitan tidak dicairkan , “tegasnya.
Semntara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Karimuddin SH, menerima laporan tersebut, segera ditelaah.
“Saya akan laporkan kepada pimpinanan dan berkas laporan mereka dipelajari dan ditelaah serta dikaji, kalau masi kurang nanti ditindak lanjuti oleh kasi intel,”ujar setelah menerim laporan.