Diduga PT Celebessi Melakukan Pengangkutan Nikel Ilegal di Tolala, Aparat “Tutup Mata”


Lasusua, Koran Sultra – Dugaan pengangkutan ilegal biji Nikel (ore) masih marak terjadi di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, seperti yang terindikasi dilakukan pemilik IUP PT Celebessi Mulia Utama bekerja sama melakukan pengangkutan dan menjual bijih nikel ke PT Indonesia Guang Ching Nikel And Stailless Steel Industri dari Morowali Provensi Sulawesi Tengah sebanyak 5.400 WMT. mengangkut biji nikel tanpa izin penggunaan Pelabuhan Resmi (Jetti).

Pengangkutan Ilegal biji nikel terjadi diTanjung Patikala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara Selawesi Tenggara sudah berjalan kemarin malam Jumat (08/09), Kapal tackboot yang menarik tongkang sudah meninggalkan lokasi PT Celebessi Mulia Utama menuju Morowali Provensi Sulawesi Tengah dan rencananya tongkang akan kembali melakukan pengangkutan dengan jumlah yang sama. Dugaan pengangkutan biji nikel ini, seakan aparat tutup mata dan tidak menggubris laporan DPRD Kolut, masyarakat dan LSM.

Jendral Lira Kolaka Utara (Kolut). Samsir mengatakan Pengambilan biji Nikel ilegal diKabupaten Kolaka Utara sudah yang ketiga kalinya terjadi dan ini dilakukan lagi PT Celebessi mengangkut biji nikel sebanyak 5.400 WMT dengan menggunakan kapal tongkang berkapasitas 7.000 WMT diDesa Patikala Kecamatan Tolala, yang rancunya tongkangnya berangkat pada malam hari. ada apa ini ? dimana aparat ? Kepolisian, TNI Angkatan Laut (AL), Pol Airut Kolut dan Syahbandar Kolut.

“PT Celebessi mengangkut nikel tanpa izin menggunakan Pelabuhan angkutan resmi (Jeti),” ujarnya

Aturan sudah jelas lanjut Samsir, sebelum pengangkutan biji nikel (ore) izin amdal harus lengkap, pembagian CSR kepemerintah daerah sebesar 0,5 persen dan lingkungan hidup. Setelah dihubungi via telpon keHumas PT Celebessi, Sofyan warga desa Tolala Kecamatan Tolala mengatakan, jaminan Reklamasi dan CSR tidak perlu lagi dikeluarkan dengan alasan jaminan Reklamasi dan CSR sudah dibayarkan dilokasi Desa Sulaho Kecamatan Lasusua bebrapa tahun lalu, inikan aneh pembayaran yang dulu masih berlaku sampai sekarang dan anehnya dana tersebut tidak jelas dikemanakan, apakah ini hanya alasan agar PT Celebessi terhindar dari kewajibannya.jelasnya

Hal senada diungkapkan Ketua Harian KPK Intim, Muh. Yarif, Pengambilwn Biji Nikel (Ore) yang dilakukan Pemilik IUP PT Celebessi Mulia Utama yang melakukan penjualan ilegal kepada PT Indonesia Guang Ching Nikel And Stailless Steel Industri dari Morowali Provensi Sulawesi Tengah, ini harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan. sementara pelanggaran kedua PT Celebessi tidak pernah melakukan laporan persemester maupun laporan tahunan masaalah lingkungan hidup dan kemungkinan besar kewajiban pembayaran lingkungan belum terbayarkan mulai pendirian IUP tahu 2012 sampai Saat ini. jelasnya

“LSM KPK Intim Akan melaporkan pengangkutan ilegal Biji nikel (ore) yang dilakukan PT Celebessi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun melakukan penyelidikan diDesa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara,” Tegas Yarif LSM senior ini.

kami juga berharap pihak aparat dan instansi terkait jangan menutup mata dengan dugaan pengangkutan nikel ilegal ini, seharusnya perusahaan yang tidak lengkap dokumennya harus diproses sesuai hukum yang berlaku jangan hanya dijadikan tontonan gratis bagi warga sekitar. ungkapnya

“ini pastinya Ada yang dapat keuntungan besar, kasihan masyarakat yang dapat lumpurnya (limbah tambang) tetapi tidak dapat Kompensasi dari pemilik perusahaan,” ujarnya.

selain itu Perusahaan PT Kreativ Jaya yang melakukan aktifitas di wilayah p3milik IUP PT Kasmar Tiar Raya didesa Larui Kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka utara Provensi Sulawesi Tenggara Tidak memiliki dikumen yang lengkap salah satunya tidak memiliki izin pengangkutan biji nikel (ore) yang melintas di jalan Provensi dan banyak tumpahan dijalan aspal yang bisa membahayakan pengendara jalan. ungkapnya

kami meminta semua yang terlibat dalam aktifitas mafia pertambangan di Kolut agar diperilsa sesuai peraturan yang berlaku dan meminta kapolda Sultra untuk mengusut tuntas penjualan biji nikel secara ilegal dan kalau tidak bisa diselesaikan secara Hukum Kami LSM KPK Intim meminta Kapolda Sultra, Kapolres Kolut dan Kapolsek Tolala Agar Mundur dari Jabatannya sebelum kami akan demo besar-besaran dipolda dan di lokasi pertambangan yang berada di Kabupaten Kolaka Utara. tegasnya

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kolut, Bunari Djumais , mengutuk keras penggangkutan biji nikel (ore) ilegal yang diduga dibekingi salah satu Jendral diMabes Polri sehingga aparat di Provensi Sulawesi Tenggara tidak ada yang berani mengambil ketegasan sesuai hukum yang berlaku karena semua pihak terkesan sudah tertutup rapat akibat perintah sang Jendral.

Kepala Syahbandar Kolut Irbar mengatakan, kami hanya menjalankan perintah nota dinas dari Dinas energi dan Sumber daya Mineral Kendari yang ditujukan ke PT Celebessi Mulia Utama dengan nomor 540/1.449 perihal Surat keterangan Verifikasi Pengangkutan dan Penjualan Mineral tertanggal 08 September 2017 yang ditandatangani kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provensi Sultra, Ir. Burhanuddin. M.Si. ujarnya

“izinnya diberikan ke PT Celebessi kepada PT Indonesia Guan Cheng guna pengangkutan biji nikel sebanyak 5.400 WMT dengan kadar 1,9 % yang diangkut kapal tongkang 1./.TB BUANA SUCCES18 2/ BG.GOLDENWAY 2516,” Ungkapnya.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *