Dua Tersangka Pemerkosa Warga Pomalaa Digelandang ke Mapolres Kolaka


Kolaka, Koran Sultra – Pelaku pemerkosaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dawi – Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku yang masih berusia remaja ini diringkus aparat Kepolisian Tim Polsek Resort Pomalaa di salah satu kapal bagang milik seorang nelayan di pulau Lambasina, senin (11/9).

Pada petugas, pelaku ini mengaku telah memperkosa memperkosa Tk (alias 16), di lokasi tempat pelelangan ikan (TPI) Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa. Ujarnya Sofyan salah satu anggota Polsek Pomalaa.

Lanjutnya, “Dua pelaku tersebut, masing-masing Riski (17), dan Jumardi (17), sementara dialihkan ke Mapolres Kolaka karena situasi di sekitar Mapolsek Pomalaa tidak memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.”

Pertimbangannya, ” Dikhawatirkan massa keluarga korban, Tk dan Arini (16) akan membabi buta, memukul pelaku. Bahkan diantara mereka ada yang teriak, bagi pelaku untuk dibakar.” tambahnya

Kronologi Kejadian diungkapkan oleh pelaku, Reski dan Jumardi (17), pada saat itu sekira pukul 21.00 katanya mereka pergi mengecek kapal, tapi diperjalanan kami melihat dua pasang cewek-cewok sedang berdua-duaan, tapi kemudian mereka lari dan melompat ke laut, sedang korban Tk kami tarik dan lakukan itu secara bergiliran. Beber mereka saat ditemui di ruang tahanan.

Kapolres Kolaka, AKBP Didik Supranoto,SIK, mengatakan, sementara kasus ini kami spesifikkan sebagai tindak pidana pemerkosaan sedang hal itu pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 76C TP Pemerkosaan dengan ancaman minimal 5 Tahun atau maksimal 15 Tahun penjara. Tegasnya saat ditemui awak media.

Lanjutnya, kedepannya kami himbau kepada masyarakat Kolaka agar tidak melakukan aktifitas di tempat-tempat yang tidak aman, kami juga berharap agar masyarakat tidak melakukan aktifitas yang akan memancing tidak diinginkan, harapnya. (Hamdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *