Lasusua, Koran Sultra – Warga Kolaka Utara sudah resah dengan Perusahaan tambangan biji nikel yang beroperasi didesa Patikala dan desa Larui Kecamatan Tolala Kebupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara. Pasalnya dua perusahaan PT Celebessi Mulia Utama dan PT Kreatif Jaya sampai saat ini masih melakukan aktifitas pengangkutan biji nikel diduga ilegal yang tidak membawa dampak kesejahteraan masyarakat sekitarnya, perusahaan tersebut selain tidak memiliki Dokumen Lengkap seperti Amdal, izin Pelabuhan maupun izin lintas pengangkutan biji nikel jalan Provensi dan merusak kebun milik warga.
Salah satu warga Porehu, KS (47) mengatakan, Pertambangan yang dilakukan PT Kreatif Jaya yang melakukan pengangkutan biji nikel (ore) didesa Larui melintasi desa Loka Kecamatan Porehu harus segera dihentikan, sebab pengangkutan biji nikel ini tidak berdampak manfaat kesejahteraan bagi warga sekitarnya.
” Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kolut harus secepatnya menghentikan aktifitas pertambangan, sebelum kami bergerak dan terjadi ada korban jiwa,” tegasnya.
Sekarang saja dimusim kemarau debu dari tanah yang diangkut PT Kreatif Jaya sudah berhamburan dijalan Provensi dan di jalan desa menuju tempat penampungan biji nikel dipinggir laut sudah sangat menganggu warga, bagaimana saat musim penghujan tiba, pasti lumpur memenuhi jalan yang bisa kembahayakan keselamatan warga. ujarnya
” Ini tidak bisa dibiarkan, penambang dapat untungnya, kami dapat limbahnya yang berujung kesengsaraan selamanya,” ujarnya
Penghentian penambangan ini juga dipertegas, Ketua Komisi III DPRD Kolut yang membidangi hal ini, Ir. Alimuddin. Saat dikonfirmasi Rabu (13/9) menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti para pemilik perusahaan yang beroperasi di sana karena menjadi domain di tingkat I (pemprov). “Saya akan cek dulu semua joknya di pertambangan karena kami tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.
” Perusahaan jangan raup keuntungan saja tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan dan kesejahteraan warga tanpa memperhatikan reklamasinya. Kan Kolut yang rusak dan mereka tinggal pergi saja setelah meraup untung,” tegasnya
Salah satu wilayah pertambangan di Kecamatan Porehu setempat sudah pernah mendapat penolakan warga desa di sana. Mereka berupaya memblokir aktifitas perusahaan karena dipandang main serobot lahan perkebunan warga untuk dijadikan jalan pengangkutan ore. ujarnya
Terkait PT Celebessi Mulia Utama yang beroprasi saat ini yang diduga tidak memiliki izin telah melakukan pengangkutan dan menjualnya ke Morowali, Sulawesi Tengah kepada PT Indonesia Guang Ching Nikel And Stailless Steel Industri. Mereka telah mengangkut 5.400 WMT tanpa izin penggunaan pelabuhan resmi (Jett) di Tanjung Patikala Desa Patikala Kecamatan Tolala sejak Jum’at pekan lalu.ungkapnya
Kepala Penanaman modal Daerah Kolut, Drs Saiful Rasak yang ditemui mengatakan, sampai saat ini tidak ada komunikasi kepihak penambang masaalah dokumen izin amdal dan pembuktian izin angkut yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provensi yang dikeluarkan secara resmi dari kemenentrian SDM. ungkapnya
“Besok kami ke Provensi menanyakan izin tersebut dan nanti kami juga akan meninjau langsung lokasi penambangan yang dilakukan PT Kreatif Jaya dan Penambang yang lainnya,” ungkapnya
Penambangan ini ada yang rancu lanjut Saiful Rasak, seperti PT Kreatif Jaya yang keputusannya sudah dilakukan pengalihan saham 97 persen kepada H. Arsad dirut PT Kasmar Tiar Raya dan kemudian sebelum penambangan PT Kreatif Jaya seharusnya sudah berganti nama dinotaris dengan Nama Perusahaan baru sebelum melakukan penambangan. ungkapnya
“Kami juga sudah melaporkan kepada Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar tentang persoalan ini dan jawaban beliau untuk segera menindak lanjuti dan mempertanyakan keabsahan dokumen sebelum perusahaan melakukan penambangan,” tegasnya
“Bupati Kolut Nurrahman umar tidak pernah memerintahkan maupun memberikan izin keperusahaan siapapun untuk melakukan penambangan tanpa Dokumen dan izin resmi,” terangnya.