MAKASSAR, KORANSULTRA.COM – Berhubungan seks saat sedang hamil tetap perlu dilakukan untuk menjaga keharmonisan pasangan suami istri (Pasutri) agar terjalin dengan baik.
Pada prinsipnya, berhubungan seksual selama hamil tidak apa-apa. Boleh saja istri yang sedang hamil melayani sang suami, asal memenuhi beberapa syarat agar tidak membahayakan ibu dan si jabang bayi.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah hubungan seksual selama tidak dilakukan seperti kondisi normal.
Demikian disampaikan Dosen Kebidanan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI) Nurul Husnah, S.ST.
“Walaupun tidak menimbulkan hal negatif, baiknya dilakukan pada tiga bulan pertama kehamilan,” ujarnya saat ditemui diruang rapat senat FKM UMI, Kamis (14/9/2017).
Perempuan kelahiran Kota Makassar, 19 Mei 1990 ini mengatakan, kondisi rahim yang membesar akan menimbulkan rasa yang tidak nyaman bagi perempuan hamil saat melakukan hubungan seks.
“Kondisi ini yang menyebabkan dorongan seksual perempuan hamil menurun, maka dari itu dibutuhkan pengertian dari sang suami,” ujarnya.
Kata dia, perlu ada pembatasan hubungan seks saat hami. Sebab, ada beberapa resiko berbahaya bagi istri dan anak.
“Sperma mengandung prostaglandin atau sebuah zat yang dihasilkan oleh lemak dalam setiap organ manusia yang memicu kontraksi dan bisa berakibat keguguran spontan,” jelasnya.
Menurutnya, pemakaian kondom dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, hubungan seks sebaiknya tidak dilakukan pada kehamilan risiko tinggi, yaitu ibu hamil yang memiliki riwayat keguguran, riwayat prematur, mengalami pendarahan dalam vagina yang tidak diketahui penyebabnya dan cairan amnion (cairan yang melindungi bayi dari trauma) yang kurang.(CJ UMI)