Lasusua, Koran Sultra – Tahun ini penagihan untuk pembayaran iuran bulanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), sudah ditangani langsung pihak Kejaksaan Negeri Lasusua yang bertindak selaku pihak pengacara negara Kolut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua (Kajari)Andi Fahruddin, setelah adanya SKK dan kerjasama antara pihak kejaksaan dengan pihak PDAM kolut, untuk melakukan penagihan iuran bulanan bagi pelanggan yang menunggak.
“Yang kami lakukan ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan iuran bulanan PDAM kolut yang ditangani langsung oleh pengacara negara,” ungkapnya
Dalam proses penagihan tersebut kata dia, pihak kejaksaan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut proses utang piutang negara.
“Itu bagi perusahan daerah saja, kalau yang masih swasta, kami tidak ada hak,” katanya
Dia menambahkan, proses penagihan tersebut berjalan sudah beberapa hari, setelah dikeluarkannya surat kuasa pada minggu lalu.
“Kalau ada pelanggan yang menunggak, kami akan melakukan proses negosiasi di kantor dan meminta keterangan terkait keterlambatan pembayaran iurannya,” jelasnya.
KONTRIBUTOR : FYAN