Lasusua, Koran Sultra – Puluhan orang mengatasnamakan ormas dan LSM seKolaka Utara mempertanyakan penambangan nikel Ilegal didepan Kantor DPRD didesa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Jumat (29/09) pagi tYANAS
Unjuk rasa ini sebagai bentuk kepedulian kepada daerah Kolut akibat penambangan Ilegal yang dilakukan PT. Celebessi Mulia Utama dan PT. Kasmar Tiar Raya yang sampai saat ini beroperasi di Kecamatan Tolala dan Anggota DPRD Kolut sudah meninjau namun dianggap tidak mengambil tindakan.
Kordinator Aksi, Ahmad Yarib Kepada pihaknya mengaku prihatin akan aksi-aksi tambang nakal di Tolala yang bebas mencuri biji nikel (ore) yang tidak memiliki Dokumen dan menjual di Morowali Provensi Sulawesi Tengah.
“DPRD Kolut seharusnya mengambil sikap tegas hingga menyurat ke instansi terkait dan pihak Aparat keamanan untuk persoalan pencurian biji nikel tanpa dokumen ini,” jelasnya
Sementara itu dari respon dewan sendiri, Kanna mengutarakan sudah berupaya dan telah ada laporan sampai ke Polda Sultra yang diketahuinya menyangkut pelanggaran itu. Mereka berjanji akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Buhari sendiri mengungkapkan hanya PT. Kasmar Tiar Raya yang dokumennya nyaris lengkap dan lainnya jauh dari pemenuhan persyaratan. Sementara itu yang dianggap telah melakukan penjualan yakni PT. Celebessi namun diberhentikan oleh ESDM Sultra.
Massa mengancam Akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak secepatnya diakomodir. Setelah melakukan pertemuan massa pulang dengan tertib yang dikawal puluhan personil Polres Kolut dan Pol PP.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS