Dipaksa Teguk Miras, Kamarullah Nekad Setubuhi Gadis Dibawah Umur Dikolut

Lasusua, Koran Sultra -Tidak tau setan apa yang bersarang diotak Kamarullah warga Desa Uete Kecamatan Mowewe Utara Kabupaten Kolaka timur yang rela memaksa meneguk minuman keras (mirax) dan merusak masa depan anak dibawah umur, inisial RF (17) warga desa Puumbolo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara hingga hamil diKos sepupunya AN didesa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. 

Kasat Reskim Kolut, AKP Muh. Salman membenarkan adanya laporan persetubuhan anak dibawah umur pada tanggal 09 oktober 2017, tempat kejadian perkara (tkp) didesa Ponggiha Lasusua Kolaka Utara.

“Korban ini dipaksa meneguk miras hingga mabuk dan terjadi pemaksaan melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Kronologisnya, sekitar pukul 22.00 wita bulan Mei 2017 lalu, korban RF datang kerumah kos sepupunya AN diPonggiha, tidak lama kemudian tersangka Kamarullah bersama temannya datang membawa miras dan memaksa korban untuk minum miras berkali-kali hingga mabuk.

“Karena mabuk korban FR masuk kedalam kamar untuk istirahat,” ujarnya

Tidak lama kemudian datang tersangka Kamarullah masuk kedalam kamar dan menindis tubuh korban FR hingga membuka paksa baju korban, korban mencoba melakukan perlawanan namun apalah daya seorang wanita apalagi sudah mabuk dengan beringas tersangka Kamarullah memperkosa FR malam itu.

“Berapa bulan kemudian korban FR hamil dan melaporkan tersangka Kamrullah Kepolres Kolut,” ungkapnya.

Muh. Salman juga meningatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta ataupun meminum minuman beralkohol karena selain bisa merusak kesehatan, minuman tersebut juga bisa terbawa untuk melakukan tindakan keriminal. ungkapnya

Tersangka Kamarullah sudah ditahan diPolres Kolut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 285 Kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *