BNNP Sultra Musnahkan Narkoba Jenis Shabu seberat 288,9 Gram

Dir narkoba Polda Sultra dasi merah, AkBP Bagus Hari ( tengah) Foto: Liya Puspita
Dir narkoba Polda Sultra dasi merah, AkBP Bagus Hari ( tengah) Foto: Liya Puspita

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Shabu seberat 288,9 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara dari total shabu yang diamankan seberat 296 gram.

Pemusnahan barang haram tersebut tersebut turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Adhi Satria Permana.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, ini menjelaskan shabu yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada 26 September 2017 dengan tersangka dua orang pria

“Dari 296 gram kita musnahkan 288,9 gram sisanya ini kita sisihkan untuk sidang pengadilan,” terang Bagus Hari usai pemusnahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Rabu 11 Oktober 2017.

Bagus menjelaskan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial A (35) warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan LD (31), warga Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Ia menjelaskan pengungkapan ini adalah pengungkapan narkoba terbesar yang pernah dilltangani oleh BNNP Sultra dikarenakan jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan internasional karena berasal dari negri Jiran, Malaysia.

Kontributor : Liya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *