Polisi Kolut dan Lutim, Ungkap Jaringan Pencurian Tabung Gas Antar Provinsi

Polisi saat mengamankan 88 tabung gas elpiji hasil curian Foto: Israil Yanas
Polisi saat mengamankan 88 tabung gas elpiji hasil curian Foto: Israil Yanas

LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Sepak terjang para personil Polsek Batuputih, Sulawesi Tengggra dalam mengungkap beberapa kasus kriminal, memang perlu acungi jempol. Pasalnya, setelah berhasil menangkap tersangka DPO Kasus Penikaman 2015 lalu di Palopo, Sulawesi Selatan, kini anggota dari kepolisian tersebut kembali berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian Tabung Gas Elpiji 3 kilo gram, antar Provinsi, bersama anggota personil Polres Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Para Polisi ini berhasil menangkap Jumadil (32) warga Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara, setelah melakukan pengejaran hingga ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Bekerja sama dengan Polisi Lutim, tersangka dugaan pencuri tabung gas ini ditangkap di Endrekang, Toraja, Sulsel saat hendak menjual hasil curiannya.

Kapolsek Batuputih AKP Jamaluddin Saho menyebutkan, tersangka yang ditangkap oleh Polisi dari Polres Lutim ini merupakan warga asal Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kolut. Jumadil diketahui, telah mencuri tabung gas 3kg sebanyak 88 buah, di Desa Latowu, Kecamatan Batuputih.

“Kamis (06/06/2017) lalu, Kaharuddin warga Latowu, datang melaporkan ke Polsek, jika ia baru saja kehilangan 88 buah tabung gas ukuran 3kg. Kami pun melakukan penyelidikan. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan alhasil, pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Polisi saat mengamankan 88 tabung gas elpiji hasil curian Foto: Israil Yanas

Pelaku Jumadil, saat diintrogasi penyidik Polres Lutim, juga mengakui jika dirinyalah yang mengambil tabung gas 3kg sebanyak 88 buah milik Kaharuddin. ”Dari informasi itulah akhirnya saya bersama tiga personil Polsek Batuputih berangkat ke Lutim, untuk melakukan penjemputan,” terangnya.

Kata Jamaluddin, setelah melakukan kordinasi bersama anggota Personil Batuputih, langsung di Back up oleh Kapolsek Alla AKP Tuba Tabilangi Patanggu SH, bersama tujuh anggotanya untuk melakukan penyitaan 88 buah tabung gas yang dijual pelaku di Enrekang.

“Tersangka dilapor berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP / 13 / XI / 2017 / Sultra / Res. Kolut / Sek. Batuputih tanggal 13 November 2017. Dalam pasal tindak pidana kasus Pencurian,” terangnya.

Saat ini lanjut Jamaluddin, Pelaku sebelumnya telah menjalani proses hukum di Polres Lutim, setelah menjalani proses hukum tersebut akhirnya Jumadil bebas. Kini kata dia, Jumadil proses hukum di Kolut.

Kapolsek Batuputih . AKP Jamaluddin Saho. SHI. MH

“Barang bukti 88 buah tabung gas 3kg kami sudah sita, dan sudah diamankan di Polsek Batuputih,” ungkapnya.

Pelaku Jumadil dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Semua pelanggaran yang terjerat hukum pasti akan ditindak oleh aparat Kepolisian, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan bahwa melanggar hukum akan berisiko masuk penjara, untuk itu mari hidup dalam kedamaian dan penuh cinta kasih.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *